sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pekan ini, Kejagung putuskan tindak lanjut ASABRI jilid II

Penyidik masih akan melakukan gelar perkara sejumlah kasus hingga Jumat (4/6).

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 03 Jun 2021 17:42 WIB
Pekan ini, Kejagung putuskan tindak lanjut ASABRI jilid II

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara pembahasan sejumlah kasus tunggakan dan kelanjutan penanganan dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, penyidik sejak Rabu (2/6) melakukan gelar perkara sejumlah kasus. Namun, pembahasannya belum sampai kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

"Belum diputuskan, pembahasannya habis di satu perkara. Masih berlanjut sampai Jumat eksposenya," tuturnya kepada Alinea, Kamis (3/6).

Menurut Febrie, penyidik saat ini masih terus menelusuri aset terkait dengan tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Tidak dipungkiri, penelusuran aset kedua tersangka itu menemui kendala.

"Kalau dulu memang karena pakai nominee (nama orang lain). Makin ke sini, malah sulit menelusuri aset itu kepemilikan siapa," ucapnya. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara ditaksir merugi hingga Rp22 triliun dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Sejauh ini, penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun untuk mengembalikan kerugian negara itu.

Penyidik juga telah melalakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI. Aset tersebut dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.

Di sisi lain, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Benny Tjokrosaputro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; bekas Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Sponsored

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid