sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelaku penembakan dua anggota PJR ditangkap

Pelaku adalah kawanan JAD Cirebon yang sempat berusaha menyerang di kerusuhan Mako Brimob.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 03 Sep 2018 22:43 WIB
Pelaku penembakan dua anggota PJR ditangkap

Pelaku penembakan dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Cipali, berhasil ditangkap aparat kepolisian. Mereka diketahui merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Cirebon, berinisial S, RS, dan IA.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, ketiganya ditangkap di waktu yang berbeda. Petugas berhasil menangkap S terlebih dahulu pada 2 September. Dari penangkapan ini, petugas kemudian melakukan penyidikan serta pengembangan untuk mengetahui pelaku lainnya.

“Kemudian Senin 3 september jam 09.30 WIB, tadi pagi, dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama IA dan RS. Namun saat dilakukan penangkapan, kedua orang tersebut berusaha melawan dengan menggunakan senjata jenis revolver hasil rampasan dari anggota Polri. Kemudian dilakukan penindakan menggunakan kekuatan yang terukur, menyebabkan IA dan RS meninggal dunia,” ujar Setyo, Senin (3/9).

Setyo membeberkan, para pelaku yang ditangkap juga merupakan anggota JAD Cirebon pimpinan Heru Komarudin. Pelaku berinisial R adalah satu dari komplotan perencana penyerangan Mako Brimob bulan Mei lalu.

Tindakan penyerangan terhadap dua anggota PJR, juga dilakukan dengan motif balas dendam atas rencana penyerangan Mako Brimob yang gagal dilakukan. Juga balas dendam atas ditangkapnya mertua R oleh Densus 88 sekitar sebulan lalu.

Selain ketiga pelaku, Polri juga menangkap dua orang lainnya, yang mengetahui aksi penembakan namun tidak melaporkan ke petugas kepolisian. Dua orang tersebut kemudian dianggap membantu melancarkan aksi penyerangan yang menewaskan salah satu anggota PJR itu.

“Pukul 11.59 WIB, melakukan penangkapan lanjut terhadap lelaki inisial KA dan MU, ini yang membantu,” ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, kemudian petugas menyita barang bukti berupa senjata api jenis revolver beserta satu peluru, dua buah sepeda motor,  senjata tajam, dan jaket berwarna merah, yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan

Sponsored

Akibat aksinya, para pelaku dituntut berdasarkan pasal 15 jo pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang terorisme.

Berita Lainnya
×
tekid