sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelaku penyerangan Novel Baswedan seharusnya dituntut berat

Tuntutan tersebut dikhawatirkan menjadi pemantik keberanian penjahat jalanan menyerang aparat kepolisian.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 12 Jun 2020 16:40 WIB
Pelaku penyerangan Novel Baswedan seharusnya dituntut berat

Tuntutan satu tahun hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa kasus penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan menjadi sorotan beberapa pihak. Tak terkecuali Pusat Studi Konstitusi (Pusako).

Direktur Eksekutif Pusako Feri Amsari, menyayangkan atas tuntutan yang diberikan JPU tersebut. Baginya tuntutan itu sangat ringan untuk diberikan kepada terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik lembaga hukum.

"Saya tidak habis pikir, bagaimana mungkin pelaku penyerangan penyidik lembaga hukum dituntut begitu ringan," kata Feri kepada Alinea.id, Jumat (12/6).

Setidaknya ada beberapa kelemahan mendasar atas tuntutan ringan itu. Di mana tuntutan tersebut dikhawatirkan menjadi pemantik keberanian penjahat jalanan menyerang aparat kepolisian. Oleh sebab itu, seharusnya JPU dapat berpikir, bahwa setiap serangan terhadap aparat hukum harusnya diberi sanksi berat.

"Novel Baswedan adalah aparat penegakan hukum. Jika pelaku penyerangan aparat dituntut ringan jangan heran jika penjahat jalanan akan berani menyerang aparat," tegas dia.

Selain itu, Feri juga mengkritisi alasan JPU meringankan hukuman tersebut. JPU menganggap apa yang dilakukan terdakwa tidaklah disengaja atau direncanakan. Padahal sekelas mahasiswa hukum tahun pertama pastinya tahu, menyerang hingga mengintai pasti merupakan perbuatan disengaja dan direncanakan. 

"Ada nuansa kekejaman berupa serangan air keras. Orang menyerang dengan air keras pasti bertujuan menyiksa. Kok kekejaman begitu diberi sanksi ringan," tutur dia.

Bukan hanya itu, JPU seharusnya juga melihat latar belakang terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum yang bertugas melindungi warga negara. Seyogianya, jika pelaku adalah aparat, seharusnya sanksi yang didapat lebih berat, agar ke depan aparat tidak menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) lagi.

Sponsored

"Hukum juga harus melindungi warga negara yang beribadah. Menyerang orang beribadah atau pulang dari beribadah adalah pelecehan terhadap agama tertentu," tandasnya.

"Bayangkan jika orang takut beribadah salat Subuh karena pelaku dihukum ringan. Mau minta perlindungan ke aparat ternyata pelakunya aparat," sambungnya.

Berita Lainnya
×
tekid