sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelaku takjil sianida terancam pasal pembunuhan berencana

Meski demikian, pelaku diyakini takkan dihukum seumur hidup atau pidana mati.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 05 Mei 2021 13:54 WIB
Pelaku takjil sianida terancam pasal pembunuhan berencana

Dorongan memperketat pengawasan zat beracun di niaga elektronik (marketplace) mengemuka setelah kasus takjil sianida memakan korban jiwa di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menurut ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, sianida yang didapat pelaku tak menunjukkan pengawasan terhadap zat berbahaya longgar. Dalihnya, racun tikus atau serangga pun bisa mematikan jika dikonsumsi manusia.

Baginya, yang diperlukan adalah regulasi yang memadai tentang proses produksi, distribusi, dan peredaran zat beracun. "Tapi kalau sudah penyalahgunaan, setan selalu lihai menemukan jalannya," kata Reza saat dihubungi Alinea, Rabu (5/5).

Di sisi lain, Reza menilai, pelaku (N) takjil sianida di Bantul terancam dikenai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana sekalipun korban yang meninggal dunia salah sasaran.

Pasal 340 KUHP menyebutkan, barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Perencanan dalam Pasal 340 ditinjau berdasarkan langkah demi langkah bukan siapa yang rencananya akan dibunuh dan siapa yang kemudian terbunuh," jelasnya.

Dari segi modus (actus reus), pelaku membeli racun, membubuhkan ke sate, lalu menyewa jasa ojek daring (online). Meskipun sate dimakan orang lain, Reza menambahkan, tetap saja langkah pelaku merupakan pembunuhan berencana.

Meski demikian, dirinya meyakini pelaku takkan mendapatkan hukuman maksimal, khususnya seumur hidup atau pidana mati. Pertimbangannya, hakim akan menentukan sanksi berdasarkan niat jahat (mens rea).

Sponsored

"Mens rea menjadi faktor penting yang dipertimbangkan hakim dalam menentukan berat tidaknya hukuman si N," ucapnya. Niat jahat terbagi menjadi empat, yakni niat atau tujuan (intention), pengetahuan (knowledge), sembrono (recklesness), dan lalai (negligence).

Dalam kasus ini, Reza berpendapat, tergolong mens rea tipe recklesness. Pangkalnya, pelaku tak berniat membunuh korban atau anak target lantaran aksinya tergolong sembrono. 

"Niat membunuh ada, prilaku membunuh ada, tapi sate sianida (instrumen) ternyata berpindah tempat, jauh dari sasaran hingga makan korban jiwa. Itu dia recklesness pada mens rea," paparnya.

"Karena level mens rea cuma pada level recklesness, maka andaikan N divonis bersalah karena melakukan pembunuhan berencana, boleh jadi tidak dihukum seumur hidup apalagi hukuman mati," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid