Pelaku utama rekaman hoaks surat suara ditangkap di Sragen
Pelaku pertama kali menyebar rekaman hoaks itu melalui Twitter.
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku utama pembuat rekaman hoaks tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos. Rekaman itu tersebar di media sosial pekan lalu. Pelaku bernama Bagus Bawana Putra.
“Saudara BBP memposting lewat Twitter, terkait tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos,” kata Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskri Polri Kombes Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).
Dani mengatakan, ada unsur kesengajaan pelaku menyebarkan rekaman hoaks tersebut. Rekaman itu juga disebar ke grup WhatsApp, hingga menyebar luas.
Menurut Dani, pelaku juga melakukan usaha penghapusan barang bukti, dengan cara menghapus akun Twitter dan membuang telepon genggam yang digunakan untuk merekam. Pelaku pun mencoba melarikan diri.
"Pelaku berusaha meninggalkan rumah dan Kota Jakarta, sampai ditemukan di wilayah Sragen (Jawa Tengah)," kata Dani. Pelaku ditangkap pada 7 Januari 2019 lalu.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap tiga orang tersangka yang berperan sebagai penyebar kontan hoaks tersebut. Namun ketiga tersangka, yakni HY, LS, dan J tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Sedangkan tersangka Bagus dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Selain itu, Bagus juga dinilai tidak kooperatif, lantaran berusaha menghilangkan barang bukti dan sempat melarikan diri.