sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelanggar PSBB diusir dari jalan tol

Polisi temukan pengendara tak mengindahkan aturan PSBB.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 10 Apr 2020 18:35 WIB
Pelanggar PSBB diusir dari jalan tol

Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara dari jalan tol bila tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Upaya itu dilakukan dalam rangka penerapan PSBB yang resmi diterapkan hari ini di DKI Jakarta, Jumat (10/4), untuk memutus mata rantai wabah coronavirus 2019 atau Coivd-19.

"Jika melanggar PSBB kita keluarkan di pintu tol terdekat," kata Kanit 2 PJR Polda Metro Jaya Iptu Agus W di Gerbang Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur (10/4).

Pengawasan terhadap aturan tersebut dilakukan dengan memantau satu per satu pengendara yang melintas di tol maupun gerbang tol.

Petugas beberapa kali menemukan pengendara yang tak mengindahkan aturan PSBB, dan diarahkan ke luar tol tanpa dilakukan penilangan.

"Tidak ada penilangan untuk saat ini," ungkapnya.

Petugas kemudian memberikan pemahaman terkait posisi duduk pengendara maupun penumpang sesuai aturan PSBB.  Untuk mobil sedan berkapasitas empat penumpang, hanya boleh diisi maksimal tiga orang, satu di jok sopir dan dua di belakang.

Sementara untuk kendaraan jenis minibus berkapasitas tujuh penumpang hanya boleh mengangkut maksimal empat orang, satu di jok sopir, dua di tengah dan satu di jok belakang.

Sponsored

"Untuk bus umum maksimal kapasitas 50 persen penumpang," jelasnya.

Kegiatan itu akan berlangsung hingga Minggu (12/4/2020) dan akan terus dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi. "Kekuatan personel 25 orang per hari yang dibagi menjadi tiga sif," pungkasnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah resmi memberlakukan PSBB mulai hari ini, Jumat 10 hingga Kamis 23 April mendatang. Pemprov berharap seluruh masyarakat yang tinggal Jakarta menaati kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar itu.

Kebijakan ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020, sebagai acuan penegakan hukum PSBB.

Salah satu hal yang dibahas adalah tentang sanksi bagi pelanggar PSBB. Mulai dari pidana ringan, kurungan, hingga denda mencapai Rp100 juta.

Adapun yang dibatasi selama PSBB adalah sekolah dan tempat kerja diliburkan, kecuali delapan sektor dan semua tempat ibadah ditutup.

Semua fasilitas umum pemerintah dan swasta pun ditutup. Sedangkan transportasi umum dibatasi jam operasionalnya, dari jam 06.00 sampai 18.00 WIB, termasuk jumlah penumpang per moda. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid