sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelanggar PSBB Jakarta bakal dikenakan pidana

Kemenkes mengonfirmasi 28.299 kasus positif Covid-19 di Ibu Kota hingga 14 Agustus.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 14 Agst 2020 17:57 WIB
Pelanggar PSBB Jakarta bakal dikenakan pidana

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat regulasi penanganan coronavirus baru (Covid-19) saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase keempat. Upaya ini untuk menekan jumlah penularan.

"Tingkat kerumunan yang meningkat selama ini, itu nanti kita carikan solusinya. Sedang disiapkan regulasi dan menghadirkan aparat sebanyak mungkin," ucap Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria, Jumat (14/8).

Salah satu yang disiapkan, adalah menerapkan sanksi progresif bagi setiap badan usaha yang melanggar PSBB. Pun mewacanakan hukuman pidana bagi pelanggar yang mengulangi kesalahannya.

Ariza, sapaannya, mengklaim, sanksi pidana telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020. Di dalamnya memuat empat hukuman, dari administratif, kerja sosial, denda, hingga pidana.

Sponsored

"Tapi sekali lagi, kita enggak ingin sanksi ini berlaku. Untuk itu, kita minta masyarakat lebih disiplin dan patuh supaya kita bisa putus penyebaran (Covid-19)," tutupnya.

Pemprov Jakarta untuk ketiga kalinya memperpanjang PSBB transisi selama dua pekan. Diterapkan sejak hari ini hingga 27 Agustus.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi 28.299 kasus positif Covid-19 di Jakarta hingga 14 Agustus, pukul 12.00. Sebanyak 18.528 pasien dinyatakan sembuh, 974 meninggal, dan sisanya masih dirawat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid