sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelanggar tarif tes PCR terancam diblokir dari PeduliLindungi

Pemerintah menurunkan tarif PCR menjadi maksimal Rp300.000 sejak 27 Oktober.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 31 Okt 2021 09:52 WIB
Pelanggar tarif tes PCR terancam diblokir dari PeduliLindungi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak tegas rumah sakit (RS) dan laboratorium yang tak mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR). Kebijakan itu resmi diberlakukan sejak 27 Oktober 2021.

"Rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi," tegas Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, di Jakarta yang disitat dari laman Kemenkes, Sabtu (30/10).

Seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan sejak kebijakan baru diberlakukan. Ketentuan tersebut diatur dalam surat Kemenkes nomor SR.04.03/I/3853/2021.

Surat ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi, kabupaten, dan kota; kepala atau direktur RS yang memiliki laboratorium pemeriksaan Covid-19; serta pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 se-Indonesia. 

Sponsored

Selain itu, Kemenkes menginstruksikan seluruh RS dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR serta sanksi bagi faskes yang melanggar. Dalam surat itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp275.000 untuk Jawa-Bali dan Rp300.000 untuk luar Jawa-Bali.

Penurunan harga tes RT-PCR, yang semula Rp495.000 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp525.000 untuk di luar Jawa dan Bali, dilakukan setelah melalui evaluasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Evaluasi meliputi jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen, administrasi, dan biaya lainnya.

"Kami mohon agar seluruh pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri, dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut," kata Kadir dalam telekonferensi, 27 Oktober lalu.

Berita Lainnya
×
tekid