sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD: Pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan pilkada tak fatal

Instrumen hukum menertibkan pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah lengkap.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 01 Okt 2020 16:44 WIB
Mahfud MD: Pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan pilkada tak fatal

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan Pilkada Serentak 2020 tidak fatal. Karena itu, pemerintah belum berniat untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan.

 Jika dilihat dari temuan Bawaslu, terdapat 18 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada tahapan kampanye, Sabtu (26/9) dan Minggu (27/9). 

"Nah, 18 itu yah kecil-kecil (pelanggaran protokol kesehatan Covid-19). Enggak jaga jarak. Lupa memakai masker. Yah, kami tindak lah. Gitu. Tetapi yang sampai fatal kan enggak ada. Malah banyak pelanggaran (protokol kesehatan Covid-19) di luar urusan pilkada," ujar Mahfud dalam konferensi pers daring, Kamis (1/10).

Dia membandingkan, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan ruang-ruang publik lainnya. "Di pasar-pasar dan di mal-mal. Saudara tahu, di jalan yang enggak ada pilkada malah ramai," tutur Mahfud.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata dia, bakal memonitoring aparat keamanan yang dibantu Satpol PP dan TNI dalam menertibkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada tahapan Pilkada Serentak 2020.

Menurut Mahfud, instrumen hukum untuk menertibkan para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah lengkap.

"Ada atau tidak Perppu, instrumennya sama. Ancaman hukumannya sama. Instrumen hukumannya (juga) sama. Aparatnya (juga) sama. Terus (untuk) apa Perppu yang diminta sampai saat ini," tandas dia.

Sebelumnya (30/9), per Jumat (25/9) pukul 17.00 WIB, Kemendagri telah menegur 83 calon kepala daerah (cakada) petahana (incumbent) karena terbukti melanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut diberikan kepada seorang gubernur, 39 bupati, lima wali kota, 31 wakil bupati, dan tujuh wakil wali kota.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid