sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelantikan pegawai KPK jadi ASN, nasib 75 orang di tangan pimpinan

Status 75 pegawai yang gagal TWK menjadi kewenangan mutlak Pimpinan KPK pascates.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 11 Mei 2021 08:39 WIB
Pelantikan pegawai KPK jadi ASN, nasib 75 orang di tangan pimpinan

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) rencananya akan dilantik menjadi aparatur sipil negara atau ASN pada 1 Juni 2021. Hal itu, dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

"Betul. Rencananya begitu," ujarnya saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (10/5) malam. Jika sesuai rencana, pelantikan bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

Sementara mengenai status 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tak lolos TWK, Bima mengatakan, penentuan nasib mereka ada di tangan Pimpinan KPK. "Status 75 (orang) TMS (tidak memenuhi syarat) saat ini adalah pegawai KPK, sehingga menjadi kewenangan mutlak Pimpinan KPK dalam menentukan status mereka pascates," jelasnya.

Dalam tes pengalihan status menjadi ASN, pegawai KPK yang dinyatakan memenuhi syarat 1.274 orang, tidak memenuhi syarat 75 orang, dan dua pegawai tidak hadir wawancara. Tes tersebut diselenggarakan lembaga antirasuah bekerja sama dengan BKN pada Maret sampai 9 April 2021.

Kegiatan TWK merupakan rangkaian pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang KPK hasil revisi pada 2019. Namun, TWK menuai kritik, sebab, 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat terancam didepak.

Menurut pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, TWK merupakan rangkaian pelemahan komisi antisuap selain revisi UU KPK. Dia mengatakan, apabila 75 orang yang dinyatakan gagal itu dipecat, sama saja komisi antikorupsi menarik selang pernapasan terakhir.

"Saya yakin kalau 75 (pegawai yang dinyatakan gagal TWK) ini dibuang juga dari KPK, ini sama dengan menarik selang pernapasan terakhir yang bisa memperpanjang napas sekaratnya KPK," ujar dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. 

Sementara Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) meminta Presiden Joko Widodo membatalkan TWK pegawai KPK. Sebab, tes tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia.

Sponsored

"Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK, karena pelaksanaan TWK catat etik-moral dan melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD ucap Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad, dalam keterangan pers.

Kepada Alinea.id, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan uji materiil Undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini, khususnya mengenai pengalihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN.

Oleh karena itu, kata Ghufron, pihaknya perlu berkoordinasi sama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN. Sebab, dalam putusan MK, menyebut pengalihan status harus berdasarkan UU KPK dan tidak boleh merugikan hak pegawai untuk menjadi ASN.

"Apa maksud dan bagaimana konsekuensi dari pertimbangan MK tersebut," ucapnya.

Atas dasar itu, kata Ghufron, KPK hanya mengumumkan hasil TWK dan sampai kini tak memecat pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ASN. Di sisi lain, dia turut menyampaikan terima kasih kepada publik atas perhatian dan dukungan terhadap proses alih status ini.

"Kami akan melakukannya secara prosedural hukum, dan untuk itu kami akan terbuka untuk menyampaikan dan menerima segala masukan dari masyarakat," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid