sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelapor Sekjen PDIP di kasus ujaran kebencian diperiksa polisi

Nita Puspita Sari ditanya 15 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 08 Jan 2019 06:58 WIB
Pelapor Sekjen PDIP di kasus ujaran kebencian diperiksa polisi

Nita Puspita Sari, orang yang melaporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (7/1). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto, yang dilaporkan Nita.

Kuasa hukum Nita, Djamaluddin Koedoeboen dari tim Advokat Indonesia Bergerak, mengatakan kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik.

"Kurang lebih ada 15 pertanyaan tadi, semua pertanyaan-pertanyaan yang di sampaikan sudah dijawab dengan baik dan tuntas oleh kami," ujar Djamaluddin di Gedung Bareskrim Polri, Senin (7/1).

Menurutnya, salah satu pertanyaan yang diajukan terhadap kliennya adalah terkait bukti yang dilampirkan. Ia mengatakan, sejumlah barang bukti yang dilampirkan berasal dari kutipan berita di media.

"Tadi sudah disampaikan oleh penyidik. Ada beberapa barang bukti berupa berita dari media yang memuat dari keterangan beliau (Hasto Kristiyanto) pada saat orasi itu," ujarnya.

Djamaluddin menjelaskan, pihaknya menunggu hasil dari keterangan saksi lain. Dia juga mengatakan, kliennya masih menanti penyidik menentukan perkara kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.

Laporan Nita terhadap Hasto tercatat dalan laporan nomor: LP/B/1680/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 26 Desember 2018. Pelaporan dilakukan karena Hasto diduga melakukan ujaran kebencian dalam kegiatan safari kebangsaan pada tanggal 20 Desember 2018 di Lebak, Banten. 

Ujaran kebencian yang dimaksud, terkait pernyataan Hasto dalam pidatonya yang mengatakan, "masyarakat ini mau milih yang mana? Mau penyebar fitnah atau difitnah?." Pidato tersebut disampaikan Hasto dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.

Sponsored

Hasto disangkakan melanggar pasal 156 KUHP, pasal 14 juncto pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid