sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelaporan LHKPN caleg diperpanjang

Sebelumnya KPU mensyaratkan LHKPN wajib diserahkan sebagai salah satu syarat pencalonan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 08 Apr 2019 13:02 WIB
Pelaporan LHKPN caleg diperpanjang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg) yang nantinya terpilih.

Hal itu seiring dengan adanya perubahan kewajiban penyerahan LHKPN dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilu serentak 17 April 2019.

Sebelumnya KPU mensyaratkan LHKPN wajib diserahkan sebagai salah satu syarat pencalonan. Namun, belakangan diubah LHKPN wajib diserahkan sebagai syarat pelantikan jika calon legislatif terpilih.

"Sebagaimana yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). KPU sudah mengatur caleg yang sudah terpilih untuk menyerahkan LHKPN dalam waktu tujuh hari, harus menyerahkan LHKPN. KPK melihat waktu tujuh hari itu kan mepet. Makanya KPK membuka ruang lebih panjang, kalaupun mau diserahkan sekarang juga tidak masalah," tutur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Jakarta, Senin (8/4).

Arif mengatakan, mendatangi Gedung KPK Merah Putih untuk update data penyelenggara negara yang mencalonkan kembali dalam pemilu serentak 17 April 2019.

"Kemudian KPK juga ingin update data para pejabat negara, penyelenggara negara yang sekarang sedang menjadi incumbent. Itu kan juga wajib update LHKPN. Kami akan informasikan kepada publik, updatenya seperti apa," kata Arif.

KPU juga telah meminta pula kepada penyelenggara pemilu, serta struktur di bawah KPU untuk mendesak semua caleg menyampaikan LHKPN.

Tiga Komisioner KPU juga dijadwalkan membahas lebih lanjut kerja sama untuk mewujudkan pemilu berintegritas melalui pelaporan LHKPN di sektor legislatif.

Sponsored

Ketiga Komisiner KPU tersebut adalah Pramono Unaid Tanthowi, Ilham Saputera, dan Evi Novida Ginting

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari program politik berintegritas KPK dan perwujudan slogan 'Pilih yang Jujur'.

"Ini harap dapat menjadi ikhtiar bersama menjaga proses Pemilu 2019 agar berpeluang menghasilkan pemimpin berintegritas," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Setelah pertemuan ini, KPK bersama KPU akan mengumuman secara resmi nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu, melaporkan terlambat dan belum melaporkan sama sekali, untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang 1 Januari–31 Maret 2019.

Febri mengungkapkan, total nama yang akan diumumkan sekitar 18.353 penyelenggara negara. Diharapkan, informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid