sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelarangan wisatawan miskin ke NTT dinilai diskriminatif

Gubernur NTT Viktor Laiskodat mewacanakan pelarangan wisatawan miskin ke daerahnya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Sabtu, 16 Nov 2019 12:46 WIB
Pelarangan wisatawan miskin ke NTT dinilai diskriminatif

Gubernur NTT Viktor Laiskodat mewacanakan pelarangan wisatawan miskin ke daerahnya. Menurut Laiskodat, destinasi wisata di NTT dirancang untuk wisatawan kaya dan kelas menengah ke atas (kelas premium atau deluxe tourism).

Menanggapi itu, pengamat sosial sekaligus advokat Peradi Petrus Selestinus mengatakan, pelarangan wisatawan miskin merupakan bentuk diskriminasi yang tak sesuai
dengan prinsip universal Hak Asasi Manusia (HAM) dan UUD 1945, dan Undang-Undang 10/2009 tentang Kepariwisataan.

Terutama jaminan atas hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun.

"Pemerintah justru diwajibkan untuk melindungi orang yang mendapat perlakuan diskriminatif," kata Petrus kepada Alinea.id di Jakarta, Sabtu (16/11).

Petrus mengatakan, dalam UU 10/2009 tentang Kepariwisataan, disebutkan bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari HAM. Bahkan kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas adil dan merata, keseimbangan, kelestarian, keberlanjutan, demokratis dan kesetaraan.

"Itu berarti wisatawan kaya maupun wisatawan miskin punya hak dan kesempatan yang sama, tidak boleh dibatasi apalagi didiskriminasikan berdasarkan kelas," ujarnya.

Dia mengatakan, wisatawan yang belum cukup uang bisa saja hanya datang tetapi tidak dapat masuk ke obyek wisata tertentu yang eksklusif. Menurutnya, itulah hukum HAM di mana ada kebebasan tetapi juga ada pembatasan yang harus diterima.

"Dengan demikian. wacana Gubernur NTT bahwa wisatawan miskin tidak boleh datang ke NTT tidak akan bisa dirumuskan dalam sebuah kebijakan karena hal ini jelas melanggar hukum bahkan sulit untuk diimplementasikan," jelasnya.

Sponsored

Hal yang dikhawatirkan Petrus ialah dampak pelarangan tersebut bagi pertumbuhan wisata di NTT. Dia mengatakan, bisa saja wisatawan kaya memboikot pelarangan dengan tidak mengunjungi NTT sebagai betuk solidaritas terhadap wisatawan miskin.

"Jika ini yang terjadi maka Gubernur NTT justru dapat dinilai telah membunuh masa depan pariwisata NTT dengan ucapan-ucapannya yang kurang bijak dan bertanggung jawab, seperti melarang wisatwan miskin datang ke NTT, bagaimana mengukur seorang wisatawan itu miskin atau kaya," pungkas Petrus.

NTT dikenal sebagai salah satu destinasi wisata baru setelah Bali. Salah satu yang terkenal hingga ke manca negara ialah Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Bahkan, Pidato Presiden Joko Widodo di hadapan anggota DPR-DPD RI baru-baru ini menyebut NTT merupakan salah satu dari empat destinasi lintas sektor 2020.

Tiga diantaranya ialah Danau Toba, Borobudur dan Mandalika.
 

Berita Lainnya
×
tekid