sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelarian buronan korupsi buku Rp9,6 M berakhir di Bandung

Neny selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain untuk menghindari kejaran petugas.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 13 Des 2018 13:36 WIB
Pelarian buronan korupsi buku Rp9,6 M berakhir di Bandung

Neny Kurnaeni, buronan kasus korupsi pengadaan barang dan modal berupa buku perpustakaan berhasil dibekuk tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan. Neny ditangkap karena didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp9,6 miliar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penangkapan DPO ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi. KPK mengapresiasi kerja sama yang berjalan semakin baik, khususnya di antara penegak hukum kejaksaan dan kepolisian.

“Dalam menjalankan tugas trigger mechanism yang diamanatkan UU pada KPK, kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan penangkapan terhadap DPO,” kata Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/12).

Febri mengatakan, Neny ditangkap pada Rabu (12/12) sekitar pukul 18.30 WIB setelah pihaknya melalui tim Koordinasi Supervisi Penindakan KPK bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabalong, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Agung. 

Selama pencarian, kata dia, terpidana Neny selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain. Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan Neny, KPK bersama Kejaksaan Negeri Cimahi langsung menangkap dan mengamankan pelaku.

"Terpidana ditangkap di kediamannya di Kampung Cigatrot Tengah RT 01 RW 05 Desa Tenjolaut Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat oleh tim yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Harjo bersama-sama dengan tim Koordinasi Supervisi Penindakan KPK," tuturnya.

Berdasarkan catatan kejaksaan, Neny Kurnaeni merupakan terpidana tindak pidana korupsi pengadaan barang dan modal berupa buku perpustakaan SD/SDLB pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.675.090.000. 

Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor 30/Pid.Sus/Tipikor/2011/PN.Bjm. tanggal 7 Juni 2012.

Sponsored

“Selain itu, juga diperkuat dengan putusan banding nomor 13/PID.SUS/TPK/2012/PT.BJM. tanggal 10 Agustus 2012 dan telah diubah dengan Putusan Mahkamah Agung nomor 2386 K/Pid.Sus/2012 tanggal 12 Februari 2013 dengan amar putusan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan," ucap Febri.

Setelah dibekuk di rumahnya, terpidana kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Rencananya, pada Kamis ini sekitar pukul 16.10 WIB akan dibawa dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan eksekusi.(Ant)

Berita Lainnya
×
tekid