sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Siswa di Banten belajar melalui sistem online  

ASN Provinsi Banten, yang bertugas dipelayanan tetap masuk seperti biasa

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Selasa, 17 Mar 2020 11:16 WIB
Siswa di Banten belajar melalui sistem online  

Efek semakin meluasnya pandemi virus corona atau COVID-19 proses belajar di Banten melalui sistem online. Kebijakan tersebut, untuk meminimalisir penularan yang semakin meluas di Banten. 

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengumumkan, mulai hari ini, Selasa (17/3) guru sekolah di Provinsi Banten, diperkenankan mengajar dengan jarak jauh atau secara online kepada siswa di rumah. Ini menyusul, setelah ditetapkannya Kejadian Luar Biasa (KLB) pandemi COVID-19. Ini  berdampak, terhadap semua intansi pendidikan melakukan sistem kegiatan belajar mengajar di rumah.  

Sebelumnya, peran guru dalam pembelajaran online untuk memandu dan berkomunikasi dengan orang tua murid mengenai tema/materi yang dipelajari tetap dilakukan di sekolah. Kemudian, akan melakukan evaluasi hasil kerja siswa pada saat siswa kembali masuk sekolah.

"Pagi ini, bahwa saya sudah intruksikan pada kepala dinas pendidikan, agar guru juga di rumahkan. Kerja dari rumah dengan sistem daring atau online," jelas Gubernur Banten Wahidin Halim, melalui video yang diterima awak media. 

Sponsored

Berdasar, data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, jumlah guru di Provinsi Banten sekitar 13 ribu lebih. Sebanyak 5,905 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebanyak 8,700 guru berstatus non PNS.

"Karena yang kami bangun setelah libur. Mesti belajar maya melalui tekhnologi informasi, sistem online. Mulai hari ini. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga sesuai Surat Edaran (SE) Menpan-RB, pekerjaan yang bisa dibawa pulang, sedang kami diskusikan, kami godok, dan evaluasi," tuturnya. "Yang bekerja di pelayanan itu tetap berjalan. Jadi, kalau ada kebijakan kerja di rumah kami tak  bisa karena pelayanan harus jalan," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, kelompok ASN yang bekerja di bidang pelayanan masyarakat tetap masuk seperti biasa. Misalnya, Samsat, Rumah Sakit, Perpustakaan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan diwajibkan tetap bekerja di kantor.
 

Berita Lainnya
×
tekid