sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Peluru yang disia-siakan kubu Prabowo-Sandi untuk diskualifikasi Jokowi

Dua hal yang luput digunakan kubu Prabowo-Sandi, justru dinilai lebih berpeluang membuat MK memenangkan mereka.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 25 Jun 2019 21:56 WIB
Peluru yang disia-siakan kubu Prabowo-Sandi untuk diskualifikasi Jokowi

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai ada yang luput dilakukan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut justru memberi peluang lebih besar dalam upaya mereka untuk mendiskualifikasi kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Salah satunya mengenai dana sumbangan kampanye Jokowi-Ma'ruf yang berasal dari komunitas pecinta olahraga golf (golfer) yang melebihi aturan. Dalam Pasal 327 ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah, tidak boleh melebihi nominal Rp25 miliar.

Ada dua komunitas golf yang menyumbang dana kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, dengan nilai total Rp37,93 miliar. Golfer TBIG memberi sumbangan terbesar dengan nominal Rp19,74 miliar. Adapun penyumbang terbesar kedua adalah Golfer TRG, senilai Rp18,19 miliar.

Charles menyayangkan kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 tidak mempersoalkan transparansi dana kampanye pasangan calon petahana. Padahal menurutnya, hal tersebut dapat memengaruhi perolehan suara pasangan calon. 

Ia pun menyayangkan sikap kuasa hukum Prabowo-Sandi yang tak mau menggali lebih lanjut kejanggalan dana itu di persidangan. Charles mengatakan, pembahasan seputar hal itu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara. 

"Kalau itu dielaborasi, maka bisa jadi satu terobosan di MK, ketika ada ada peserta pemilu yang terindikasi tidak jujur dalam laporan dana kampanye. Sama lah seperti kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang dulu semacam decision MK ya dalam putusannya itu yang dipakai sampai sekarang. Artinya MK bisa saja memeriksa pelanggaran termasuk dana kampanye yang sampai sekarang diributkan," kata Charles kepada jurnalis Alinea.id di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa (25/6).

Bagi Charles, tak sulit untuk menelusuri sumbangan dana dari dua komunitas golf tersebut. Apalagi Tim Kampanye Nasional JOkowi-Ma'ruf sudah mengakui adanya sumbangan senilai Rp37 miliar dari komunitas golf, yang jelas-jelas melebihi batas ketentuan nominal yang ditetapkan UU.

"Itukan golfer kan bisa dikejar tuh dari mana golfer itu, perusahaannya dari mana. Yang suka main golf itu siapa sih. Itu yang tidak dielaborasi lebih dalam. Saya kaget juga per Januari bendaharanya TKN bilang menerima Rp37 milyar dari golfer, di persidangan hanya diungkap Rp19 milyar. Kalau di undang-undang dibatasi Rp25 milyar sumbangan dari badan hukum, tapi itu enggak dihajar di persidangan," katanya.

Sponsored

Charles menduga pihak kuasa hukum 02 terbawa irama tim hukum Jokowi-Ma'ruf, sehingga hanya fokus kepada soal TSM yang sebenarnya lebih sulit untuk dibuktikan. Dugaan lain, kuasa hukum Prabowo-Sandi enggan mengungkit hal ini karena mereka juga tak transparan mengungkap sumber dana kampanye yang digunakan. 

"Ya kita tahu lah. Kalau saya baca dari media, BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi) itu kan 70% disokong Sandiaga Uno," katanya.

Hal lain yang luput dibahas tim hukum 02 dalam persidangan di MK adalah status Ma'ruf Amin di Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Menurut Charles, seharusnya persoalan itu dibahas hingga jelas dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Apalagi kedua belah pihak memiliki pandangan berbeda terhadap kedua bank tersebut. Kubu Jokowi menilai kedua bank yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukanlah BUMN. Dengan demikian, Ma'ruf dinilai tak perlu mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut. 

Adapun kubu Prabowo menganggap anak perusahaan BUMN sebagai BUMN karena menggunakan uang negara. Dengan demikian, Ma'ruf seharusnya mundur dari jabatannya sebelum ikut dalam kontestasi Pilpres 2019. 

"Andai MK katakan bank itu bukan BUMN, Pak Ma'ruf Amin tidak ada masalah, tapi kalau dinyatakan BUMN, perdebatanya nanti bisa sampai pemilu ulang, karena syarat pencalonannya tidak sah," kata Charles.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas ini pun menilai KPU sebagai pihak termohon, sengaja tak menghadirkan saksi ahli Ridwan Candra yang ahli di bidang administrasi saat sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019. Dia menduga hal ini dilakukan agar Ridwan tak dicecar pertanyaan oleh pihak BPN soal status Ma'ruf Amin.

"Makanya dia pakai keterangan tertulis. Kalau dia datang, dia bisa dikeroyok pertanyaan. Apa dasar anda mengatakan bahwa anak perusahaan BUMN itu bukan BUMN? Saya rasa ini strategi agar perdebatan soal status Ma'ruf Amin tak terjadi di MK," katanya. 

Kendati demikian, Charles pun melihat kuasa hukum Prabowo-Sandi tak kalah keliru dari kuasa hukum 01. Sebab mereka malah menjadikan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, sebagai saksi fakta. Padahal sebagaimana jabatan yang pernah dia emban, Said Didu memiliki kapasitas sebagai saksi ahli untuk mengungkap status Ma'ruf Amin.

"Dia itu kan punya pengalaman di BUMN, mestinya dia jadi saksi ahli. Setidaknya dia bisa membawa narasi yang mengundang perdebatan bagi status Ma'ruf," katanya.

Karena itu Charles menganggap wajar langkah KPU yang tak mengajukan pertanyaan pada Said Didu saat bersaksi di persidangan. Selain karena Said menyalahi aturan karena menyampaikan kesaksian layaknya saksi ahli, langkah KPU juga dianggap untuk menghindari perdebatan soal status Ma'ruf Amin.

Charles juga mempertanyakan 15 petitum atau tuntutan Prabowo-Sandi yang menurutnya muluk-muluk. Menurutnya, persoalan status Ma'ruf Amin justru lebih realistis untuk diajukan ke persidangan. 

"Saya membayangkan BPN harusnya minta di tuntutan mereka agar MK menafsirkan bahwa status di perusahan BUMN itu bagaimana, jadi memunculkan sengketa pilpres bau-bau Judicial Riview lah," katanya. 

Namun karena tak begitu dipersoalkan dalam persidangan, Charles meyakini MK juga tak akan banyak menanggapi soal status mantan Rais Aam PBNU di kedua Bank Syariah tersebut.

"Ya skip lah udah, karena tak diperdebatkan. Padahal itu bisa  didalilkan di 15 tuntutan itu, agar MK menafsirkan demi kepastian hukum bahwa anak BUMN itu adalah BUMN," ucapnya.

Percaya diri kubu Prabowo

Meski demikian, kubu Prabowo-Sandi tetap percaya diri dapat memenangkan gugatan. Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, meyakini permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau vote registration yang tidak beres bisa jadi dasar pembatalan pemilu oleh MK. 

"Itu registration vote tak logis gitu itu dasar membatalkan pemilu. Secara teori kepemiluaan, kalau registration voters itu tidak bagus, ada bermasalah, maka itu dasar mengulang pemilu," kata Denny dalam diskusi bertajuk" Nalar Konstitusi Progresif vs Nalar Kalkulator" yang diselenggarakan Tim Media Center, Prabowo-Sandi di Jakarta Selatan, Selasa (26/6).

Denny mengungkapkan, salah satu saksi ahli yang mereka hadirkan di persidangan, Jaswar Koto, menemukan adanya 27 juta DPT bermasalah. Data itu dikumpulkan dan diverifikasi, lalu dikirimkan ke MK sebanyak dua truk. 

"Di situ bisa kelihatan ada NIK ganda, ada rekayasa di kecamatan, ada NIK di bawah umur, itu jumlahnya 27 juta. Dan bisa kita simulasikan, anda bisa comot di wilayah mana sepanjang 27 juta itu. Ada umurnya baru 1 tahun, masa ada di DPT mau milih. Ada juga yang baru lahir tahun 2027. Yang begini-begini jumlahnya 27 juta," katanya. 

Menurut Denny, KPU tak bisa membantah hal itu dalam persidangan. KPU juga dinilai tak konsisten dalam menetapkan jumlah DPT. Bahkan, kata Denny, KPU melakukan pembaruan DPT saat pengumuman hasil pilpres pada 21 Mei lalu. 

"KPU tak bisa dibantah itu karena memang DPT-nya berubah-ubah. Paling tidak bisa dibantah adalah 21 Mei ada lagi perubahan DPT. Kita bayangkan, kita 17 April Pilpres ada DPT dan sebulan kemudian KPU kembali menetapkan DPT. Pencoblosan udah lewat bung," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid