Proyektil yang tewaskan Randi berasal dari pistol Brigadir AM
Hasil uji balistik menunjukkan proyektil yang menewaskan Randi cocok dengan senjata milik AM.
Polri menetapkan anggota Satreskrim Polres Kendari Brigadir AM sebagai tersangka penembakan mahasiswa Universitas Haluoleo bernama Immawan Randi. Hasil uji balistik menunjukkan proyektil yang menewaskan Randi cocok dengan senjata milik AM.
"Dari 3 proyektil dan enam selongsong yang ditemukan telah dilakukan uji balistik dan hasilnya menunjukkan dua proyektil identik dengan senjata jenis HS milik Brigadir AM," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Pol Kombes Pol Chuzaini Patoppoi di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (7/11).
Randi tewas usai ikut serta dalam aksi unjuk rasa mahasiswa menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kendari, September lalu.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah alat bukti, termasuk di antaranya proyektil peluru yang menewaskan Randi. Proyektil itu sempat dibawa ke Australia dan Belanda untuk diuji balistik.
Pattopoi mengatakan penyidik juga telah memeriksa 19 orang saksi dan enam personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Dari enam senjata milik para personel Polri tersebut, hanya milik Brigadir AM yang identik dengan proyektil yang menewaskan Randi.
Lebih lanjut, Pattopoi menyatakan, Brigadir AM melakukan tembakan lambung atau mengarah ke atas untuk memperingatkan para pengunjuk rasa di Gedung DPRD Sultra.
Namun, proyektil peluru yang dihamburkan senjata AM mengenai Randi dan bersarang di betis kanan seorang ibu hamil. "Semuanya (dua proyektil yang ditembakkan) ke atas. Tujuannya membubarkan,” ujar Pattopoi.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider Pasal 360. Brigadir AM pun akan segera dijemput dan dibawa ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.