sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemantau Peradilan kecam sikap MA atas pemeriksaan hakim di kasus Nurhadi

Hakim Tinggi Surabaya Elang Prakoso Wibowo memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap Nurhadi di Gedung Merah Putih pada Kamis (30/7).

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 07 Agst 2020 17:08 WIB
Pemantau Peradilan kecam sikap MA atas pemeriksaan hakim di kasus Nurhadi

Koalisi Pemantau Peradilan mengecam sikap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah, karena resisten terhadap panggilan pemeriksaan Hakim Tinggi Surabaya Elang Prakoso Wibowo.

Elang datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap Nurhadi di Gedung Merah Putih pada Kamis (30/7). Berdalih Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4/2020, Abdullah malah menyayangkan Elang yang datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa berkoordinasi dengan MA.

Perwakilan koalisi sekaligus Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur, mengatakan, SEMA No.4 Tahun 2002 memang untuk menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Namun, prosedur itu bukan menjadi alasan untuk menghambat pemeriksaan yang dilakukan KPK. Apalagi, kasus korupsi Nurhadi bersifat terorganisir dan sistematis.

 “MA tidak dapat serta merta berlindung di balik SEMA No.4 Tahun 2002 sebagai justifikasi menolak pemanggilan hakim yang dilakukan KPK,” ujar M Isnur dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).

Koalisi menilai, sikap Abdullah tersebut janggal karena Elang memenuhi panggilan pemeriksaan hakim untuk mengusut perkara kasus dugan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Sekretaris MA Nurhadi.

“MA seharusnya mendukung penuntasan kasus korupsi mantan Sekretaris MA Nurhadi.Terutama karena kasus ini berhubungan dengan upaya pengungkapan kasus korupsi di tubuh peradilan,” ucapnya.

Di sisi lain, koalisi mendesak KPK melanjutkan proses pemeriksaan. Dan, memastikan pemeriksaan tidak berhubungan dengan tugas yudisial hakim sebagaimana dimaksud dalam SEMA No.4 Tahun 2002. Bahkan, KPK perlu melakukan penyelidikan terhadap hakim-hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi Nurhadi. Tak terkecuali, menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan dugaan suap dan gratifikasi di perkara ini.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyayangkan hakim tinggi Surabaya Elang Prakoso Wibowo memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Sponsored

"Harusnya (hakim Elang) menyampaikan dulu, nanti Ketua Mahkamah Agung akan bersikap," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Rabu (5/8).

Seperti diketahui, Nurhadi selaku mantan Sekretaris MA dan menantunya Rezky Herbiyono, diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA. Adapun perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Berita Lainnya
×
tekid