sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembahasan RUU Cipker jangan pakai sistem kebut semalam

Aturan sapu jagat ini harus dibahas secara komprehensif tanpa pembatasan waktu.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 08 Apr 2020 11:32 WIB
Pembahasan RUU Cipker jangan pakai sistem kebut semalam

Anggota Komisi XI DPR RI, Elnino M Husein Mohi berharap pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker) tidak dilakukan dengan sistem kebut semalam. Menurutnya, aturan sapu jagat ini harus dibahas secara komprehensif tanpa pembatasan waktu.

"Pembahasan RUU Cipta Kerja ini tak boleh dilakukan lewat sistem kebut semalam; tiga bulan, empat bulan, lima bulan. Kalau harus lima tahun, why not? Yang penting hasilnya semaksimal mungkin, lewat kajian yang komprehensif," kata Elnino lewat keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Rabu (8/4).

Dikatakan Elnino, pembahasan RUU tersebut juga harus menjunjung tinggi tranparansi publik. Artinya, proses pembahasan harus melibatkan partisipasi masyarakat luas. Selain itu, juga harus memenuhi seluruh aspek formal pembentukan undang-undang yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, RUU Omnibus Law adalah jenis RUU yang bersifat menyederhanakan regulasi, dengan cara merevisi dan mencabut banyak UU sekaligus. Oleh sebab itu, perumusannya perlu dilakukan secara teliti dan saksama.

Meskipun hanya berisi 174 pasal, secara subtansi RUU ini memuat perubahan, penghapusan, dan pembatalan atas 79 undang-undang yang terkait dengan pembangunan dan investasi.

Banyak isu yang termaktub dalam RUU ini. Semisal lingkungan hidup, otonomi daerah, ketenagakerjaan, penyederhanaan prosedur investasi, dan lainnya. Namun, Elnino menekankan agar upaya merampingkan regulasi yang menjadi spirit pembahasan RUU ini, tidak dilakukan dengan memotong jalur yang salah. 

"Alih-alih menyederhanakan, RUU ini malah bikin ribet. Dimaksudkan untuk menghapus over-lapping dan over-regulated, malah justru sebaliknya. Tercatat RUU Cipta Kerja ini mensyaratkan 500-an aturan turunan yang justru berpotensi melahirkan regulasi yang sangat banyak," kata dia.

Elnino berharap, jangan sampai RUU ini malah akan menyengsarakan masyarakat, dalam hak ini pekerja atau buruh. Dikatakan dia, RUU ini harus benar-benar menciptakan iklim investasi yang kondusif, jangan sampai justru mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kerja, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, dan kepemilikan negara terhadap cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup rakyat banyak.

Sponsored

"Serta kepemilikan negara terhadap bumi dan air dan kekayaan yg terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana Pasal 33 UUD 1945," tambah dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid