sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembahasan RUU Permusikan diharap libatkan seluruh musisi

Draf RUU Permusikan saat ini dinilai bermasalah karena kurangnya keterlibatan musisi.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 31 Jan 2019 18:14 WIB
Pembahasan RUU Permusikan diharap libatkan seluruh musisi

Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) permusikan diminta  untuk melibatkan musisi. Musisi Armand Maulana mengatakan, draf RUU tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari para musisi.

"Saya sih setuju saja kalau disosialisasikan dulu dan mendapat persetujuan dari seluruh musisi. Musisi itu banyak lho, enggak cuma Armand Maulana, enggak cuma Gigi, RAN, tapi ada juga Fourtwnty, Deadsquad. Paling tidak 85 persen musisi Indonesia," kata Armand di Jakarta, Kamis (31/1).

Menurut vokalis band Gigi ini, draf RUU yang ada saat ini tidak sempurna, karena tidak mewakili para musisi. Karenanya pelibatan musisi, diyakini dapat memperbaiki sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam RUU tersebut.

Armand pun menyayangkan minimnya sosialisasi RUU Permusikan kepada para musisi. Padahal, kata dia, karena menyangkut dunia yang digeluti, seharusnya para musisi mendapat sosialisasi pembahasannya.

"Kalau udah disetujui semua musisi, mungkin pasal-pasalnya udah sempurna. Kalau cuma 40% saja yang setuju, 60% nya ke mana. Sedangkan kemarin, kan ya tahu sendiri seperti apa," ujarnya.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, RUU Permusikan berupaya memastikan sebuah karya musik memiliki aset ekonomis bagi penciptanya. Menurutnya, karya musik memiliki nilai ekonomis sepertil halnya produk properti, kendaraan, atau hasil kebun dan ternak.

Dengan demikian, politisi Golkar yang kerap disapa Bamsoet ini mengatakan, karya musik juga dapat digunakan sebagai agunan ke bank atau mempunyai manfaat ekonomi lain bagi penciptanya.

Selain memberi pemasukan finansial bagi pencipta dan penggiat musik, RUU Permusikan juga akan memastikan para musisi membayar pajak dari karya-karyanya. 

Sponsored

Menurut Bamsoet, RUU Permusikan ini akan dibahas lintas komisi di DPR RI. Dia menyebut, Komisi III akan membahasnya dari sektor penegakan hukum, Komisi X dari segi hak yang diperoleh para musisi, sementara Komisi XI dari segi penerimaan negara dan pemanfaatan karya musik di dunia perbankan.

Bamsoet berharap, seluruh musisi dapat menerima RUU Permusikan ini. Dia tak mau para musisi terpecah dan saling bertentangan dalam memandang RUU ini. 

"Jangan sampai pembahasan RUU ini muter-muter tidak jelas. Nanti satu kelompok musisi mendukung, yang lainnya menolak, atau merasa tidak dilibatkan," kata Bamsoet.

Hanya saja, sejumlah pasal dalam RUU ini masih dinilai bermasalah oleh para musisi. Sejumlah pasal karet dalam RUU ini, di antaranya Pasal 5, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 32, dan Pasal 42.

Pasal 5 berisi tentang larangan dalam proses kreasi. Pasal 18 berisi seputar pemanfaatan karya musik dalam bentuk fisik, digital, atau pertunjukan. 

"Pertunjukan musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Aturan tersebut dianggap dapat mengekang hadirnya pertunjukan skala kecil seperti yang kerap muncul di kampus dan komunitas, atau pada jalur musik independen. Ini dikarenakan penyelenggara musik untuk kegiatan seperti itu, akan kesulitan memiliki izin usaha.

Pada Pasal 19, tercantum syarat pertunjukan musik yang menampilkan musisi dari luar negeri, harus mengikutsertakan pelaku musik Indonesia sebagai pendamping. Pasal ini dinilai akan memberatkan, karena belum tentu musisi asing mau menyertakan musisi dalam negeri sebagai pendamping.

Pasal 32 mencantumkan syarat uji kompetensi bagi para pelaku musik. Pada Pasal 32 Ayat 1, disebutkan bahwa "Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi."

Pasal 42 juga dinilai berisi pengekangan. Pasal tersebut mewajibkan pelaku usaha di bidang perhotelan, restauran, atau tempat hiburan lainnya, untuk memainkan musik tradisional di tempat usahanya. Kewajiban ini dinilai kurang tepat, karena tidak setiap tempat hiburan cocok memainkan musik tradisional. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid