sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembangunan Papua tak efektif, Mahfud MD: Revisi UU Otsus, tingkatkan pengawasan

NKRI bakal mempertahankan Papua dengan segala biaya yang diperlukan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 31 Mar 2021 07:21 WIB
Pembangunan Papua tak efektif, Mahfud MD: Revisi UU Otsus, tingkatkan pengawasan

Pemerintah bakal melakukan revisi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Saat ini, draf revisi UU 21/2001 tersebut telah diserahkan ke DPR RI.

“Kita akan merevisi Pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi, mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 Pasal. Pasal 34 tentang dana dan Pasal 76 tentang pemekaran,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3).

Pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua. Struktur ketatanegaraan dan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam konteks Provinsi Papua, tidak ada perubahan apapun. Selain itu, UU 21/2001 tidak mengamanatkan persetujuan pertimbangan terkait perpanjangan Otsus Provinsi Papua.

 “Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan. Yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya,” tutur Mahfud.

Sebagai realisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 tahun 2020 tentang Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Juga membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.

Hingga saat ini, pemerintah pusat menganggap pembangunan di Papua masih belum efektif. Di sisi lain, situasi keamanan tidak kondusif, kasus korupsi masih tinggi, dan belum terintegrasinya berbagai program pemerintah. Ia pun meminta agar pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih ditingkatkan.

“Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan kerja sama antara pemerintah dengan BPK sangat penting,” ucapnya.

Ia menyebut hubungan Papua dan NKRI tidak bisa diganggu gugat. Bahkan, kata dia, NKRI bakal mempertahankan Papua dengan segala biaya yang diperlukan. Tak terkecuali, membantu dari segi sosial-ekonomi, hingga terkait keuangan.

Sponsored

“Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang seperatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, Papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Maka, ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final, akan kami pertahankan,” ujar Mahfud.

Berita Lainnya
×
tekid