sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembantaran dicabut, Romahurmuziy kembali ditahan KPK

Romahurmuziy akan menjalani sisa masa tahanan selama 16 hari ke depan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 10 Jun 2019 16:35 WIB
Pembantaran dicabut, Romahurmuziy kembali ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut masa pembantaran atau penundaan penahanan sementara, terhadap tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy.

Eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu harus kembali menjalani masa tahanannya sejak Minggu (9/6) kemarin.

"Pembantaran RMY (Romahurmuziy) dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin (9/6), setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resmi, Senin (10/6).

Dia menjelaskan, penahanan terhadap Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, dilakukan selama 16 hari ke depan terhitung sejak 9 Juni 2019. Hitungan 16 hari penahanan Rommy, merupakan sisa masa perpanjangan penahanan kedua Romi selama 40 hari. KPK tidak menghitung masa penahanan Romi selama dibantarkan di rumah sakit.

"Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," kata Febri menerangkan.

Komisi antirasuah melakukan pembantaran terhadap Rommy pada Jumat, 31 Mei 2019 lalu. Pembantaran dilakukan karena Rommy mengeluh sakit pada pihak KPK. Rommy pun dibantarkan ke Rumah Sakit Polri RS Soekanto.

Itu merupakan pembantaran ketiga yang dilakukan KPK kepada Rommy. Ia pertama kali dibantarkan pada 2 April 2019 karena mengalami gangguan pencernaan. Saat itu Rommy menjalani rawat inap selama satu bulan penuh di RS Polri.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur. Selain Rommy, tersangka lain yang ditetapkan KPK adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ).

Sponsored

KPK menduga ketiganya melakukan transaksi terkait seleksi jabatan pekerjaan di lingkungan Kementerian Agama.

Atas perbuatannya, Rommy disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Harris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, Muafaq disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Berita Lainnya
×
tekid