sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembatalan revisi UU KPK bisa dilakukan dengan cara ini

Jalan yang paling aman dengan mendorong pimpinan DPR baru, mengirim surat kepada Presiden Jokowi dengan meminta penarikan revisi UU KPK

Fadli Mubarok Rizki Febianto
Fadli Mubarok | Rizki Febianto Rabu, 02 Okt 2019 20:30 WIB
Pembatalan revisi UU KPK bisa dilakukan dengan cara ini

Ada beberapa opsi untuk membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Yakni, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), judicial review, dan insiatif DPR untuk menarik kembali pengesahan tersebut.

Kendati demikian, dari ketiga opsi tersebut, jalan yang paling aman dan cepat ialah mendorong pimpinan DPR baru, mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dengan meminta penarikan pengesahan revisi UU KPK yang telah dilakukan DPR periode lalu.

"Mungkin lewat mekanisme Rapat Paripurna lagi. Nah, di Rapat Paripurna itu merekomendasikan agar pimpinan DPR berkirim surat kepada presiden untuk menarik kembali RUU yang telah disahkan oleh periode sebelumnya. Lalu setelah itu presiden berkirim surat kembali agar itu dibahas kembali," ujar Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Junaedi di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).

Dorongan masyarakat penerbitan Perppu, sejatinya tidak bisa dilakukan sebelum presiden mengundangkan revisi UU KPK yang telah disahkan. Masalahnya pengesahan revisi UU KPK belum diundangkan oleh Presiden Jokowi.

Seandainya Presiden Jokowi menertbitkan Perppu sebelum mengundangkan UU KPK yang baru, malah akan terjadi masalah lain.

"Akan terjadi yang disebut lex posterior derogat legi priori. Akan terjadi pemberlakuan asas yang tidak menguntungkan bagi publik," terangnya.

Berdasarkan aturan dalam peraturan perundangan, UU yang belum diundangkan oleh pemerintah tetap akan berlaku setelah 30 hari. Oleh karenanya akan ada dua UU KPK yang berlaku jika Perppu diterbitkan Presiden Jokowi, sebelum ia mengundangkan revisi UU KPK.

Kalau desakan masyarakat masih kepada Perppu, Junaedi menyarankan agar Jokowi segera mengundangkan UU KPK baru, setelah itu barulah mengeluarkan Perppu.

Sponsored

Namun demikian, UU KPK baru tidak bisa berubah serta merta menjadi UU KPK lama kembali. Perlu pembahasan ulang dan memakan waktu lama lagi.

Sementara Guru besar politik dari LIPI, Syamsuddin Haris menilai Perppu KPK akan memperbaiki martabat Presiden RI Jokowi yang telah dianggap rusak oleh masyarakat. 

"Bagi saya mengerluakan Perppu adalah kesempatan presiden memulihkan martabat beliau, untuk menegakkan pemerintah bersih dan mengawal serta menguatkan KPK," ujarnya dalam sesi diskusi publik di Jakarta pada Rabu (2/10). 

Syamsuddin juga menilai Perppu KPK sangat perlu disahkan, karena UU KPK yang sekarang sudah sah, memiliki cacat di dalamnya, seperti cacat prosedural dan cacat subtansi. 

Dalam segi prosedural, pembuatan UU KPK tidak melibatkan masyarakat dan KPK. Sedangkan dalam segi subtansi, UU KPK tidak bisa disebut sebagai revisi dari undang-undang yang sebelumnya, karena perubahannya sangat drastis serta isinya  dianggap akan melumpuhkan KPK. 

"Presiden tidak perlu khawatir terhadap penolakan parpol terhadap Perppu, kalau parpol ngotot menolak, presiden punya kartu juga untuk tidak mengajak partai politik itu ke dalam kabinet," ujarnya. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid