sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembatasan kendaraan ganjil-genap kembali diperpanjang?

Wacana perpanjangan regulasi ini direkomendasikan untuk mencegah kekosongan beleid yang menanggulangi kemacetan di DKI Jakarta. 

Soraya Novika
Soraya Novika Jumat, 14 Des 2018 20:50 WIB
Pembatasan kendaraan ganjil-genap kembali diperpanjang?

Kebijakan pembatasan nomor kendaraan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota Jakarta akan kembali dilanjutkan sampai akhir 2019.

Wacana perpanjangan regulasi ini direkomendasikan untuk mencegah kekosongan beleid yang menanggulangi kemacetan di DKI Jakarta. 

"Tidak boleh ada kekosongan kebijakan. Kalau tidak ganjil genap harus ada kebijakan lain," ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono dalam acara jumpa pers akhir tahun di Hotel Alila, Jakarta Pusat, Jumat (14/12).

Sebelumnya, sistem ganjil genap ini telah mengalami perluasan ruas jalan selama masa penyelenggaraan Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 dan diperpanjangan dari 15 Oktober 2018 hingga 31 Desember 2018.

Adapun kebijakan lain pengganti sistem ganjil-genap yang dimaksud Bambang yaitu sistem jalan berbayar elektronik.

"Sampai ada kebijakan baru yaitu, electronic road pricing (ERP), sistem ganjil genap akan tetap berjalan, begitu ERP terlaksana, ganjil genap kita akhiri," ungkapnya.

ERP adalah skema pembayaran elektronik terhadap kendaraan pribadi yang melintasi tempat-tempat tertentu atau restricted area. Beberapa negara maju seperti Singapura, Jepang, Inggris telah menerapkan sistem jalan berbayar ini. Tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah penggunaan kendaraan pribadi dan mengalihkan ke kendaraan umum. 

Penyelesaian pengerjaan proyek ERP sendiri membutuhkan waktu yang tidak sedikit yaitu, lebih kurang hingga satu tahun lamanya. Saat ini, progres ERP masih dalam tahap persiapan.

Sponsored

"Makanya kami targetkan ERP ini dapat segera rampung paling lambat tahun depan. Untuk saat masih dalam tahap penyusunan master-plan," tegasnya.

ERP nantinya akan terbagi menjadi tiga wilayah atau ring. Pertama, di kawasan Sudirman-Thamrin. Kedua, di jalan utama seperti Kuningan dan jalan MT haryono, dan ring ketiga di wilayah perbatasan. 

Sedangkan, untuk tarif ERP ditetapkan kondisional tergantung kondisi jalan yang dihitung melalui alat pengukur kepadatan.

“Kalau ruas jalan padat, harganya pun mahal, kalau tidak padat, murah. Namun kisaran harga, kami belum tentukan. Proyek ini tanpa APBN. Menggunakan skema kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)," tutupnya.

Nantinya, menurut Bambang, ring satu dan dua menjadi wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan ring tiga menjadi wewenang BPTJ.


 

Berita Lainnya
×
tekid