sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembebasan Ba'asyir buka kemungkinan sama bagi terpidana lain

Presiden Joko Widodo diminta mengkaji status terpidana lain yang serupa dengan Abu Bakar Ba'asyir.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Minggu, 20 Jan 2019 15:36 WIB
Pembebasan Ba'asyir buka kemungkinan sama bagi terpidana lain

Setelah membebaskan terpidana terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Presiden Joko Widodo diminta mengkaji status terpidana lain. Alasan kemanusiaan yang digunakan Jokowi untuk membebaskan Ba'asyir, kemungkinan dapat juga diterapkan pada terpidana lain.

"LBH Masyarakat menyerukan kepada pemerintah, agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan," ujar Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan, di Jakarta, Minggu (20/1).

Dia mengatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan Jokowi yang membebaskan Ba'asyir dari penjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor. Ricky menilai, kebijakan itu dilakukan dalam kerangka amnesti, karena Ba'asyir tidak pernah mengajukan grasi pada presiden.

Bagi LBH Masyarakat, kebijakan Jokowi menjadi preseden yang sangat baik karena membuka kemungkinan baru terhadap terpidana lain yang usianya uzur dan sakit-sakitan, untuk mendapatkan hal serupa dari presiden. 

Meskipun kemungkinan tersebut dinilai kecil, karena terhadap Ba'asyir pun, prosesnya berlangsung sangat lama dan dilakukan dengan intervensi Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

"Bahkan pembebasan Ba'asyir terjadi di waktu-waktu menjelang pemilihan umum," kata Ricky.

Meski begitu, LBH Masyarakat tetap berharap pemerintah dapat membentuk peraturan panduan yang mengikat secara hukum, tentang usia narapidana. Hal itu dinilai penting tidak hanya dari segi hak asasi manusia, tetapi juga baik sebagai bentuk tertib administrasi keadilan. Pemerintah pun dapat menepis anggapan bahwa langkah pembebasan Ba'asyir untuk memenangkan demografi tertentu pada pemilihan umum.

"Peraturan semacam itu akan membuat hal yang kini diterima Ba'asyir, dapat pula diterima narapidana lain yang profilnya jauh dari sorot media," ucap Ricky.

Sponsored

PDI Perjuangan yang merupakan partai asal Jokowi, meminta Ba'asyir untuk setia kepada Pancasila setelah dibebaskan dari hukuman yang dijatuhkan majelis hakim selama 15 tahun. Sekjen PDIP Hasto kristiyanto meminta Ba'asyir untuk menjadi warga negara lain jika tak punya komitmen kuat terhadap NKRI.

"Seluruh warga negara Indonesia wajib untuk taat dan setia kepada Pancasila dan NKRI," kata Hasto di sela Safari Kebangsaan V di Jakarta, Minggu (20/1). (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid