sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembela Novel Baswedan Cs dituding politis dan jebak Jokowi

Tim Pembela Demokrasi Indonesia anggap Firli mampu jaga Independensi KPK.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 30 Mei 2021 14:51 WIB
Pembela Novel Baswedan Cs dituding politis dan jebak Jokowi

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menilai upaya pembelaan yang dilakukan sejumlah lembaga dan individu yang memprotes pemecatan terhadap Novel Baswedan cs dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bentuk aksi akrobat politik dan menjebak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, upaya tersebut justru menciptakan kegaduhan dan mengabaikan upaya hukum yang ada. Pasalnya, kata Petrus, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memecat 51 dari 75 pegawai dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita harus ingat, setiap keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final, hanya boleh diubah dengan dua pendekatan," kata Petrus dalam keterangannya, Minggu (30/5).

Pendekatan pertama, kata Petrus ialah menggunakan asas contrarius actus, yaitu mencabut kembali KPK dan BKN oleh pejabat pembuat keputusan yang bersangkutan. Kedua, melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dengan dengan demikian, tidak pada tempatnya dan sangat disayangkan jika Novel Baswedan dkk; Bambang Widjojanto, ICW dan Koalisi Guru Besar Anti Korupsi melakukan politicking dan akrobat politik kepada lembaga-lembaga di luar badan peradilan," ujarnya.

Dalam keadaan demikian, lanjut Petrus, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan KPK harus memilih dan pilihannya adalah mengedepankan kepentingan strategis nasional. Yaitu hanya menerima calon pegawai ASN yang lolos TWK.

Alasannya, sambung dia, di dalam UU tentang ASN ditegaskan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar seperti kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, kompetensi dan lain sebagainya.

Nyatanya, menurut Petrus, Bambang Widjojanto, Koalisi Guru Besar Anti Korupsi, ICW mengabaikan upaya hukum dan memilih membawa kasus ini ke Presiden Jokowi, Komnas HAM dan Kapolri.

Sponsored

"Pada satu sisi, cara ini merupakan politicking tetapi pada sisi lain menunjukan bahwa Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk mampu menjaga Independensi KPK, dari pengaruh tekanan kelompok manapun," jelas dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, pernyataan Bambang Widjojanto yang meminta Jokowi mengambil alih persoalan TWK absurd dan provokatif. Dalam permintaannya, BW merujuk ketentuan Pasal 3 ayat 7 PP No. 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen ASN untuk membatalkan keputusan KPK atas 75 pegawai.

Petrus menilai permintaan tersebut sama saja dengan memasang jebakan dan meminta Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK untuk masuk dalam jebakan itu. "Karena pasal 3 ayat 7 itu jelas dimaksudkan untuk mereka yang sudah jadi ASN terkait sistem merit dan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," jelas Petrus.

Dia menambahkan, sebagai mantan pimpinan KPK dan saat ini Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pencegahan Korupsi pada Pemda DKI Jakarta, Bambang Widjojanto, mestinya paham bahwa Jokowi dan pimpinan KPK sama-sama terikat pada sifat independensi KPK. Sebagaimana secara tegas dinyatakan dalam pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019 dan penjelasannya. 

"Pada fase ini Bambang Widjojanto telah menggunakan kaca mata kuda, sehingga tidak dapat membedakan mana yang menjadi  wewenang Presiden dan mana yang  menjadi  tugas dan tanggung jawab pimpinan KPK.  Juga mana metode TWK dan mana konten TWK. Di sini ada garis demarkasi yaitu independensi KPK yang ditaati oleh Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid