sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembelaan JAD pasca-dituntut pembekuan

Selain dituntut pembubaran organisasi, JAD juga diharuskan membayar denda Rp 5 juta.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Jumat, 27 Jul 2018 11:10 WIB
Pembelaan JAD pasca-dituntut pembekuan

Jamaah Anshor Daulah (JAD) dijadwalkan membacakan nota pembelaan-nya (pledoi), Jumat (27/7), setelah dituntut untuk dibekukan karena diyakini terkait ISIS.

"Saya minta penasihat hukum untuk membacakan pledoi-nya, Jumat, pukul 09.00," kata Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu.

Sejak Jumat pagi, ratusan personel polisi telah siaga mengamankan bagian dalam dan luar bangunan PN Jakarta Selatan. Sebagaimana sidang perdana dan kedua, petugas turut membagi pengamanan dalam empat lapis, yaitu ring satu dalam ruang sidang, ring dua di luar sidang, ring tiga di dalam pengadilan, dan ring empat di luar PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar JAD dibubarkan karena diyakini bertanggung jawab terhadap rentetan aksi teror di Indonesia, khususnya ledakan bom di Samarinda, Jalan Thamrin Jakarta, dan Kampung Melayu, Jakarta Timur.

"Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk membekukan korporasi atau organisasi JAD, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh (Al-Dawla Al Sham), ISIL (Islamic State of Iraq and Levant) atau IS (Islamic State), dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," kata perwakilan dari tim JPU, Jaya Siahaan di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Tuntutan itu dibuat berdasarkan pertimbangan terhadap isi Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal (6) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Di samping pembekuan dan penetapan JAD sebagai organisasi terlarang, pihak JPU turut meminta JAD yang diwakili Zainal Anshori untuk membayar denda.

"Denda yang dikenakan sebesar Rp 5 juta dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000," kata Jaya.

Sementara itu, sidang perdana pada Selasa, diisi dengan pemeriksaan pokok perkara yaitu mendengarkan keterangan saksi. Empat saksi yang dihadirkan di persidangan, yakni Saiful Muhtohir alias Abu Ghar, Yadi Supriyadi alias Abu Akom, Joko Sugito, dan Iqbal Abdurahman. Lalu saksi ahli yang dihadirkan, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Sutan Remy Sjahdeini.

Dalam sidang perdana, pihak terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan. Alhasil, sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU.

Sumber: Antara

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid