sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembelian reksa dana korporasi di Jiwasraya diklaim sesuai prosedur

Menurut Hotman, prosedur pembelian reksa dana berdasarkan instruksi dari Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 07 Jul 2020 13:24 WIB
Pembelian reksa dana korporasi di Jiwasraya diklaim sesuai prosedur

Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT MNC Asset Management dan PT Maybank Asset Management. Kedua pucuk pimpinan dua perusahaan itu diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum kedua korporasi menyatakan, para petinggi yang diperiksa hari ini akan menjelaskan tidak adanya pelanggaran dalam jual beli reksa dana.

"Masih BAP. Intinya, mereka akan menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pembelian reksa dana. Itu sudah sesuai aturan. Sudah rutin diperiksa OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga dan tidak ada pelanggaran," kata Hotman di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Menurut Hotman, prosedur pembelian reksa dana berdasarkan instruksi dari Jiwasraya sendiri. Selain itu, dalam ketentuannya, setiap jual beli saham, OJK mendapat keuntungan yang selalu dibayarkan oleh manajemen investasi.

Sponsored

"Pada periode pertama itu untung Rp40 miliar dan sudah diserahkan ke Jiwasraya secara cash. Kemudian, OJK juga menerima 0,068% dalam setiap transaksi," ucapnya.

Dia pun berpandangan, jika sudah ada keuntungan yang diterima negara melalui OJK, seharusnya tidak ada pelanggaran karena semua prosedur sudah dilakukan. Apalagi, menurutnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membolehkan reksa dana itu dijual di pasaran.

"Sama aja kayak elo, ke bank untuk nyairin deposito untuk beli reksa dana. Masa bank engga ngebolehin. Posisi manajemen investasi itu begini," tuturnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid