sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemberantasan korupsi dinilai jalan di tempat

KPK dinilai sudah berada dalam zona yang nyaman. Sangat tertutup, tidak terbuka terhadap kritik dan masukan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 05 Jul 2019 18:44 WIB
Pemberantasan korupsi dinilai jalan di tempat

Agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih jalan di tempat. Padahal,kewenangan yang diberikan undang-undang kepada lembaga antirasuah itu sangat besar.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menilai, kewenangan koordinasi dan supervisi KPK, tidak dimiliki lembaga penegak hukum lainnya. Apalagi, lembaga antikorupsi itu diberi kewenangan lebih, seperti dapat mengatur internalnya sendiri.

"Saya lihat dalam kasus KTP-el itu oke penanganannya. Tetapi dalam perkara lain mandek dan mangkrak. Saya ambil contoh misal Pelindo II, Garuda, Century. Itu mangkrak," kata Masinton, dalam diskusi bertajuk "KPK di Persimpangan Jalan?" di Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

Sejumlah kewenangan tersebut harus digunakan untuk membongkar skandal perkara rasuah yang besar. Selain itu juga dapat melakukan supervisi terhadap seluruh lembaga negara. Kewenangan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan tugas mulia.

Apalagi tugas KPK bukan hanya melakukan penindakan. Namun juga dapat menjalankan fungsi pencegahan. Hal itu dapat dilakukan dengan menciptakan agen antikorupsi di instasi pemerintahan.

"Awal bentuk KPK untuk menciptakan agen antikorupsi di instasi lain. Makanya dikasih kewenangan supervisi. Agenda pemberantasan korupsi yang harus dilakukan KPK itu juga, harus mendorong pemerintah membangun sistem yang meminimalisir potensi korupsi. Tugas ini menjadi lebih penting bagi saya," kata dia.

Selain itu, Masinton menilai KPK cenderung tidak terbuka, dan tidak menerima masukan. Itulah sebabnya, dia mengaku suka mengeluh kala saat rapat Komisi III dengan mitranya, KPK.

"Saya menilai KPK sudah berada dalam zona yang nyaman. Sangat tertutup, tidak terbuka terhadap kritik dan masukan. Itu yang saya sampaikan setiap rapat. Seakan-akan KPK itu menganggap dirinya yang paling benar," ujar Masinton.

Sponsored

Di tempat yang sama, Praktisi Hukum Santrawan T Paparang meminta KPK untuk memperhatikan tersangka yang sudah ditahan lama oleh lembaga antirasuah. Sebab, dirinya masih menemukan, para tersangka yang ditahan lama oleh KPK.

"Penegakan hukum itu tidak boleh melanggar HAM. Kalau tersangka ditahan terus tanpa diberikan kejelasan peradilan itu melanggar HAM," ujar Santrawan.

Selain itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf ini, juga menyoroti proses penanganan perkara di lembaga antirasuah. Dia menilai, proses penanganan perkara di KPK rawan praperadilan. Disebabkan faktor penyidik yang kurang berkompeten untuk menangani suatu perkara.

"Harapan kami, penyidik di dalam KPK tidak hanya dari kalangan polisi saja. Libatkan TNI, kita tahu kualitas sumber daya manusia TNI itu sangat hebat," ujar Santrawan.

Berita Lainnya
×
tekid