sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemberian IMB oleh Gubernur Anies disebut kemunduran

Pemberian IMB Gubernur Anies dinilai tidak memenuhi prosedur undang-undang yang berlaku.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Senin, 24 Jun 2019 18:15 WIB
Pemberian IMB oleh Gubernur Anies disebut kemunduran

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta gelar menggelar aksi jalan mundur untuk menolak penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau Reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka menilai, kebijakan Gubernur DKI Jakarta menyalahi prosedur dan akan merugikan kesejahteraan warga pesisir.

Anggota masyarakat dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta berunjuk rasa menolak penerbitan IMB itu. Menurut mereka, kebijakan Anies dianggap sebagai kemunduran. Sebab, penerbitan IMB Pulau Reklamasi tidak memenuhi prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Dalam aksi yang berlangsung pada Senin siang (24/6), koalisi yang beranggotakan mahasiswa Universitas Indonesia dan sejumlah nelayan pesisir Teluk Jakarta itu berlangsung damai dan tertib. 

Sesudah berkumpul di depan patung kuda Arjuna Wiwaha di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mereka bersama-sama melangkah mundur hingga menuju gedung Balai Kota DKI Jakarta.

“Terbitnya izin mendirikan bangunan untuk bangunan di Pulau Reklamasi C dan Pulau D memperlihatkan tidak konsistennya komitmen Gubernur Anies Baswesan terhadap reklamasi,” ujar Elang ML, koordinator aksi.

Koalisi menuntut Gubernur DKI Jakarta mencabut kembali keputusan penerbitan IMB di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta. Mereka menolak keras terbitnya IMB untuk 932 bangunan di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta. 

Menurut mereka, kebijakan itu cacat prosedural karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Hal itu dikhawatirkan akan merugikan kesejahteraan rakyat, termasuk para nelayan.

Ini bukan penolakan pertama. Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa dalam pernyataan persnya menyatakan, pada masa awal menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mencabut Raperda RTKSP dan RZWP-3-K yang disusun Basuki Tjahaja Purnama, gubernur sebelumnya. Namun, dengan keluarnya IMB itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telihat menganulir sikapnya untuk tidak meneruskan reklamasi.

Sponsored

Kebijakan penerbitan IMB itu dinilai menunjukkan pengingkaran janji kampanye Anies Baswedan. Kala Pilkada DKI Anies berjanji akan “Menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta.”

Elang menuntut peraturan turunan terkait IMB, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 206 Tahun 2016 juga ditinjau kembali. Pasalnya, ada ketidakselarasan antara ketentuan Pergub itu dengan rancangan tata ruang pesisir DKI Jakarta yang sedang disusun dalam Raperda RZWP-3-K DKI Jakarta.

“Kalau benar mau mewujudkan visi pesisir, Gubernur Anies Baswedan perlu melakukan peninjauan ulang RT/RW khususnya wilayah pesisir Jakarta,” ujar Muhammad Roosman, anggota koalisi.

Selain itu, mengacu Pasal 115 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005, Gubernur DKI Jakarta semestinya menerbitkan perintah pembongkaran atas bangunan yang telah dibangun tanpa adanya IMB.

Berita Lainnya
×
tekid