sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembobolan BNI Rp58,9 miliar, polisi tetapkan 3 tersangka baru

Kasus pembobolan (BNI) 46 Cabang Utama Ambon menelan dana Rp58,9 miliar.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 28 Okt 2019 09:43 WIB
Pembobolan BNI Rp58,9 miliar, polisi tetapkan 3 tersangka baru

Direktorat Reskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan skandal pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon senilai Rp58,9 miliar.

"Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat di Ambon, Senin (28/10).

Tiga tersangka baru tersebut antara lain berinisial KT. Ia merupakan Kepala Cabang Pembantu BNI di Tual. Kemudian rekannya berinisial JRM yang juga pemimpin KCP Tual. Terakhir MM yang merupakan pemimpin KCP Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut dia, ketiga orang tersebut ditetapkan penyidik sebagai tersangka pada 26 dan 27 Oktober 2019. Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui turut membantu tersangka FY alias Faradiba dalam perkara tindak pidana di bidang perbankan dan pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Saat ini masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sudah lima orang, termasuk SP alias Soraya yang merupakan anak angkat FY," kata Roem.

Roem menuturkan, penetapan terhadap ketiga tersangka baru itu sesuai dengan penegasan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan awal pekan kemarin. "Masih dikembangkan lagi siapa-siapa yang nanti bisa dijadikan tersangka juga selain Faradiba dan anak angkatnya Soraya," ujar Roem.

Sementara itu, Kombes Pol Firman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi menerima laporan dari pihak BNI, bahwa hasil audit dari pusat sampai daerah menemukan adanya hal yang tidak normal di BNI 46 Cabang Utama Ambon. 

Kejadian tidak normal ini, kata Firman, berupa transaksi keuangan janggal yang mengakibatkan BNI mengalami kerugian cukup besar. Selain itu, hasil audit juga menemukan adanya indikasi tindak pidana perbankan.

Sponsored

"Dilaporkan tanggal 8 Oktober 2019 ke Polda dan setelah diterima langsung berkoordinasi dengan Bidang Hukum BNI untuk berkoordinasi sekaligus melakukan ekspose bersama-sama tentang posisi kejadian yang sebenarnya," ucap Firman.

Dari hasil ekspose atau gelar perkara, disimpulkan bahwa kasus tersebut layak dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena ditemukan potensi tindak pidana. “Kapolda kemudian memerintahkan saya untuk membentuk tim khusus guna mengungkap kasus ini dan saya selaku Dir Reskrimsus memimpin langsung timnya," kata Firman.

Selanjutnya, tim yang telah dibentuk ini langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Untuk mengungkap kasus ini, Firman menambahkan, tim bentukannya juga didukung oleh tim analisis, tim ITE, serta tim penindakan. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid