sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembukaan sekolah harus ikuti ketentuan yang disyaratkan

SKB 4 Menteri harus menjadi rujukan pembukaan sekolah.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 27 Nov 2020 07:57 WIB
Pembukaan sekolah harus ikuti ketentuan yang disyaratkan

Untuk menghindari munculnya klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-1 Wiku Adisasmito meminta pembukaan pembelajaran tatap muka harus mengutamakan pencegahan penularan.

"Kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan," ujar Wiku di Jakarta, Kamis (26/11/2020), yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, jelas dia, harus menjadi rujukan untuk menghindari munculnya klaster baru di lingkungan institusi pendidikan.

Sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar, juga diharuskan memenuhi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan.

Sarana yang dimaksud Wiku seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan, hand sanitizer, dan disinfektan. Semua ini, sambung dia, harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah.

"Agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap," terangnya.

Dia juga menekankan pentingnya pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan.

Satuan pendidikan, lanjut dia, juga harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan gurunya.

Sponsored

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mempersilakan pemda memutuskan pembukaan sekolah tatap muka di seluruh zona risiko Covid-19. Kebijakan ini mulai berlaku semester genap tahun ajaran 2020/2021.

“Perbedaan besar di SKB 4 Menteri sebelumnya, peta zona risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tetapi, pemda menentukan, sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail,” ujarnya.

Keputusan pembukaan sekolah, jelasnya, bakal diberikan kepada tiga pihak, yaitu pemda, kantor wilayah, dan orang tua melalui komite sekolah. Jika pada Januari 2021 ingin menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, maka perlu ditingkatkan kesiapan sekolah.

Namun, para orang tua murid dibebaskan untuk menentukan apakah buah hati diperbolehkan pergi ke sekolah atau tidak. Bahkan, ketika sekolah dan pemda telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar secara langsung.

“Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan kewajiban,” tutur Nadiem.

Keputusan ini menyusul evaluasi Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri atau SKB 4 Menteri yang sebelumnya telah diterapkan. 

Berita Lainnya
×
tekid