sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembunuhan Brigadir J: Janji manis Ferdy Sambo perdaya Bharada E

Bharada E menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas bekas Kadiv Propam Porli, Irjen Ferdy Sambo.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 24 Agst 2022 12:51 WIB
Pembunuhan Brigadir J: Janji manis Ferdy Sambo perdaya Bharada E

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi kaki tangan bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS), dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ternyata, ada iming-iming tertentu yang membuat Bharada E menuruti perintah atasannya itu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (24/8).

"Richard mendapatkan janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 
surat penghentian penyidikan perkara) terhadap kasus yang terjadi. Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," ujarnya.

Selain Sambo dan dua orang lainnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E lantas berubah pikiran dengan membeberkan aktor intelektual di balik pembunuhan Brigadir J, yang dilakukan dengan cara ditembak, karena ditetapkan sebagai tersangka. Pada 6 Agustus lalu, Bharada E membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara transparan.

Selain itu, Bharada E juga membuat keterangan secara tertulis. Di dalamnya, dia menjelaskan secara urut mulai dari peristiwa di Magelang hingga tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yang mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu," ungkap Sigit.

Lebih jauh, mantan Kabareskrim itu menerangkan, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan empat orang lainnya melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, Ferdy Sambo memerintahkan penghilangan alat bukti.

Sponsored

"Proses pemeriksaan kode etik profesi Polri dan juga gelar perkara pemeriksaan khusus saat ini di Propam Polri telah merekomendasikan 6 terduga pelanggar, yaitu saudara FS, saudara BW, dan saudara CP. Mereka patut diduga telah melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan," beber dia.

Sigit menyebut, salah satu bentuk menghalangi penyidikan itu dengan sengaja merusak kamera pengawas. "Sengaja menghilangkan CCTV dan kemudian merusak yang ada di pos satpam," tutupnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid