sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemecatan pegawai KPK, MAKI ajukan uji materi ke MK

Keputusan Firli Cs pecat pegawai KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 27 Mei 2021 14:43 WIB
Pemecatan pegawai KPK, MAKI ajukan uji materi ke MK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) No. 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemecatan 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, uji materi ke MK didasari pertimbangan putusan MK yang menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. Pendaftaran uji materi ke MK direncanakan pekan depan.

"Namun nyatanya saat ini pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (27/5).

Tujuan MAKI mengajukan uji materi ke MK agar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi lebih kuat dan mengikat. "Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK," jelasnya.

Boyamin menerangkan, MAKI akan mengajukan uji materi Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 dalam UU KPK No. 19 tahun 2019. Pasal 24 ayat 2 meyebut bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 3 menyabut bahwa ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 69C menegaskan bahwa pada saat UUU ini mulai berlaku, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal-pasal tersebut, sambung Boyamin, akan dimintakan kepada MK berupa dua pemaknaan. Pertama, ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.

Sponsored

Kedua, pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.

"Selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid