sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum Blessmiyanda: Pemeriksaan inspektorat tak ada pelecehan seksual

Gubernur DKI menjatuhkan sanksi kepada Blessmiyanda lewat Kepgub Nomor 499 Tahun 2021 tertanggal 23 April 2021. 

Achmad Rizki
Achmad Rizki Jumat, 30 Apr 2021 15:07 WIB
Kuasa hukum Blessmiyanda: Pemeriksaan inspektorat tak ada pelecehan seksual

Kuasa hukum eks Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan kliennya sudah terlanjur telah melakukan pelecehan seksual. Padahal, itu tidak benar karena keputusan Inspektorat DKI tidak menyebut hal tersebut.

Suriaman menyatakan, kliennya disebut beberapa media terbukti melakukan pelecehan seksual setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan keputusan memberi sanksi disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI

"Salah satu penyebannya adalah pengumuman keputusan gubernur terkait pemberian sanksi terhadap Blessmiyanda tidak jelas dan membuat banyak pihak salah paham. Jadi, hal ini harus diluruskan demi nama baik klien saya," kata Suriaman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4).

Gubernur menjatuhkan sanksi kepada klien saya lewat Kepgub Nomor 499 Tahun 2021 tertanggal 23 April 2021. 

Suriaman mengklaim, bahwa Kepgub itu dikeluarkan setelah klien saya dianggap melanggar pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc.

"Di sinilah segalanya jadi sangat disayangkan. Sebab, pasal yang digunakan untuk memberikan sanksi sama sekali tidak membuktikan tentang pelecehan seksual. Tidak ada unsur menyangkut pelecehan seksual dalam pasal itu," kata Suriaman.

Bunyi pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 itu adalah 'Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS'.

"Pertanyaannya, di mana unsur pelecehan seksual dalam pasal itu? Bagaimana bisa inspektorat membuktikan telah terjadi pelecehan seksual padahal unsur-unsur di dalam pasal itu pun tidak ada tentang pelecehan seksual?" kata Suriaman.

Sponsored

Artinya, ujar Suriaman, pemeriksaan inspektorat sama sekali tidak membuktikan bahwa kliennya terbukti melakukan pelecehan seksual.

Oleh karena itu, tegas Suriaman, menyebut kliennya terbukti melakukan pelecehan seksual adalah sesuatu yang sangat prematur. 

"Pengumuman keputusan gubernur yang tidak jelas dan mengundang salah paham telah mengesampingkan asas praduga tidak bersalah yang sangat dijunjung tinggi hukum Indonesia. Seolah-olah, kini klien saya telah terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, padahal pemeriksaan inspektorat sama sekali tidak membuktikan tentang pelecehan seksual," kata Suriaman.

Menurut Suriaman, kliennya baru bisa dibuktikan melakukan pelecehan seksual jika perkara ini dibawa ke ranah pidana umum. 

"Namun, klien saya yakin tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Segala sesuatu yang selama ini menjadi ramai hanyalah fitnah," kata Suriaman.

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah dan diganjar sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Diketahui, Blessmiyanda diduga melakukan pelecehan seksual.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi(Sekdaprov) DKI, maka terhadap PNS atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat PNS," ujar Asisten Pemerintahan Sekdaprov DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4).

Berita Lainnya
×
tekid