sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemeriksaan pidana seorang jaksa harus seizin Jaksa Agung

Kebijakan itu tertuang dalam SE Jaksa Agung Nomor 7/2020. Dalihnya, guna melindungi anggota Adhyaksa dalam menghadapi persoalan hukum.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 11 Agst 2020 12:14 WIB
Pemeriksaan pidana seorang jaksa harus seizin Jaksa Agung

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang pedoman pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan pidana. Dokumen itu dikeluarkan 6 Agustus 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, membenarkan adanya SE tersebut. Namun,  menampik langkah ini terkait penanganan kasus yang menyeret bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Pinangki Sirna Malasari.

"Jadi, ini hanya pedoman saja, tidak ada terkait dengan apa pun," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).

Dalam SE itu tertulis, tujuan dikelurkannya untuk menjadi pedoman jaksa untuk menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan, campur tangan yang tidak tepat, atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya, baik secara perdata, pidana, maupun lainnya. 

Untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa terdapat beberapa syarat agar diizinkan Jaksa Agung. Permohonan sedikitnya memuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPD); laporan atau pengaduan; resume penyidikan atau laporan perkembangan penyidikan; dan berita acara pemeriksaan saksi.

Kemudian, Asisten Jaksa Agung Bidang Pidana Umum akan memeriksa kelengkapan syarat tersebut. Juga bakal meneliti apakah dugaan tindak pidana yang dituduhkan benar suatu perbuatan pidana atau intimidasi terhadap jaksa dalam menjalankan profesinya.

Persyaratan yang tertuang dalam SE Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 disebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan, serta Peraturan Jaksa Agung (Perjagung) Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan.

Jaksa Pinangki diketahui dicopot sebagai Kajari Jaksel atas pelanggaran etik dan disiplin lantaran sembilan kali ke luar negeri tanpa pemberitahuan dan izin pada 2019. Lawatan itu diduga terkait dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Sponsored

Kejagung bahkan telah menaikkan status kasus Pinangki dan Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan. Ini dilakukan setelah penyidik pidana khusus menemukan adanya bukti permulaan.

Berita Lainnya
×
tekid