sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemeriksaan SIKM terus dilakukan sampai Covid-19 selesai

Pemeriksaan hanya di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 29 Mei 2020 12:02 WIB
Pemeriksaan SIKM terus dilakukan sampai Covid-19 selesai

Pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) ke Jakarta terus dilakukan sampai penetapan Covid-19 dinyatakan selesai. Namun, lokasi razia surat sakti itu hanya di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo mengatakan, pemeriksaan SIKM dalam rangka arus balik Lebaran di perbatasan langsung kawasan Jabodetabek akan dilaksanakan hingga 7 Juni 2020.

Menurutnya, meski telah berakhir masa pemeriksaan SIKM arus balik Lebaran 2020. Dia menegaskan, pemeriksaan akan terus berlanjut dilakukan hingga status darurat Covid-19 selesai.

"Setelah 7 Juni 2020, pengecekan kami tarik mundur. Yaitu, dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga, SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," terang Syafrin.

Syafrin menegaskan, bahwa SIKM masih tetap dibutuhkan untuk bisa keluar masuk ke wilayah Jakarta, meski masa pemeriksaan tersebut dalam rangka arus balik lebaran pada 7 Juni 2020, telah berakhir

"Untuk itu, berita yang menyebutkan bahwa SIKM sudah tidak diperlukan setelah 7 Juni 2020, dan pemudik bisa masuk kembali ke Jakarta setelah itu, adalah tidak benar," kata dia. 

Lanjut Syafrin, SIKM hanya diperuntukkan bagi masyakarat yang bekerja di 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sementara, masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar masuk ibu kota.

Hal tersebut, berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sponsored

"Pemberlakuan SIKM ini, bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19, dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta," ujarnya.
 
Diketahui, pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP).

Setelah itu DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

Berita Lainnya
×
tekid