sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah akan buru aset negara Rp108 triliun di kasus BLBI

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 09 Apr 2021 07:19 WIB
Pemerintah akan buru aset negara Rp108 triliun di kasus BLBI

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dua tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim, akan tetap memburu aset perdata terkait kasus BLBI ini.

“Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI (Konferensi pers KPK tanggal 1 April) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana. Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun,” ucapnya dalam akun Twitter pribadi-nya @mohmahfudmd, Kamis (8/4).

Ia pun mengingatkan, KPK pernah mendapuk Sjamsul, Itji, dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung (ST) sebagai tersangka. Kemudian, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana korupsi terhadap ST selama 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap ST menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Tetapi, MA (Mahkamah Agung dalam putusan kasasi) membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana,” ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Lalu, KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis MA yang membebaskan ST pada 9 Juli 2019. Namun, MA tidak menerima PK tersebut. ST tetap bebas dan Sjamsul Nursalim dan Itjih ikut bebas dari status tersangka, karena perkaranya dalam satu paket dengan ST.

Perburuan aset itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada Selasa (6/4). Di dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi menugaskan lima menteri, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk melakukan penagihan dan memproses semua jaminan agar segera jadi aset negara.

Sponsored

Sebelumnya, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, berpendapat, penerbitan SP3 kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi bukti negatif revisi Undang-Undang (UU) KPK. Secara tidak langsung, SP3 memunculkan sinyalemen tertentu terkait perkara itu.

"SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah untuk 'menutup' kasus BLBI sehingga dapat 'membebaskan' pelaku yang harusnya bertanggung jawab?" ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (4/4).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid