sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah akan memidana pelaku pencemaran perairan Indonesia

Pemerintah akan menindak tegas para pelaku pencemaran tumpahan minyak di perairan di Indonesia.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Selasa, 05 Mar 2019 19:18 WIB
 Pemerintah akan memidana pelaku pencemaran perairan Indonesia

Pemerintah akan menindak tegas para pelaku pencemaran tumpahan minyak di perairan di Indonesia khususnya di Kota Batam dan Kabupaten Bintan, Riau. 

"Penegakkan hukum tersebut, berupa gugatan pidana ataupun perdata. Dari denda ganti rugi, sampai biaya pemulihan," kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani di Jakarta, Selasa (5/3). 

Rasio mengatakan, pihaknya bersama kementerian lain terus mencari solusi untuk masalah tersebut. Sebab, sejak 2005 kasus tumpahan minyak ke perairan kerap terjadi. “Namun, selalu tidak terindentifikasi siapa yang melakukan pencemaran,” kata dia. 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Samsul Bahrun mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, aparat keamanan (TNI AL), dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pencegahan tumpahan minyak. 

Dalam pantuan Samsul, tumpahan minyak juga biasanya terus mengalir mencemari pantai-pantai wisata pada waktu khusus, seperti pada bulan April dan September. Area yang tercemar yakni Batam, Nongsang Marina, dan Bintan. Oleh 

“Upaya pencegahannya terus kami lakukan. Sehingga pantai-pantai ini jadi bersih," kata Samsul. 

Untuk pembersihan tumpahan minyak ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp200 juta. Dana itu berasal dari pemerintah daerah, serta beberapa kementerian dan lembaga. 

Undang-undang harus diubah

Sponsored

Direktur National Maritime Institute Siswanto Rusdi menjelaskan, kasus tumpahan minyak yang di perairan Batam dan Bintan terjadi karena Indonesia tidak memiliki pengawasan yang memadai. 

"Indonesia tidak memiliki sistem pemantauan yang efektif. Di Perairan Batam tidak punya early warnig system terkait pencemaran minyak. Tiba-tiba sudah mengapung saja, solar, tumpahannya," ujar Siswanto kepada Alinea.id. 

Padahal early warning system sangat dibutuhkan di Perairan Batam. Pasalnya di perairan itu, merupakan salah satu jalur bisnis tersibuk dari ratusan kapal mancanegara. Karena padatnya pelabuhan, biasanya para kapal melabuhkan jangkarnya dan mengantre untuk bisa masuk ke pelabuhan. 

Sementara, patroli yang bertugas di perairan Indonesia, juga tidak diberikan mandat khusus untuk mengawasi pencemaran. Di samping itu, Indonesia tidak memiliki fasilitas memadai untuk membuang limbah oli kapal. 

"(Patroli) biasanya penyelundupan dan ilegal fishing. Siapa yang mau bertanggung jawab (mengawasi tumpahan minyak). Jadi, tidak ada law enforcement, tiba-tiba langsung mengapung saja," kata Siswanto. 

Selain itu, penegakkan hukum di Indonesia juga tidak tegas. Indonesia hanya memiliki satu regulasi yang mengatur pengendalian pencemaran yakni Peraturan Pemerintah 19/999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari UU 17/1985 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, serta UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan.

"Sekali lagi tinggal penegakkan hukumnya saja. Siapa yang mau mengawasi itu. Persoalannya itu sebenarnya," kata Siswanto.

Kendati demikian, penegakkan hukum dengan gugatan pidana akan sulit dilakukan. Sebab, di dalam undang-undang pencemaran laut ataupun pelayaran, tidak tertuang adanya tindakan pidana. 

"Begitu carut marut soal pencemaran ini," kata Siswanto. 


 

Berita Lainnya
×
tekid