sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah bakal longgarkan PPKM darurat, ini ketentuannya

Terkait kelonggaran ini, Jokowi menekankan, bahwa penerapan prokes tetap menjadi hal utama.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 20 Jul 2021 22:32 WIB
Pemerintah bakal longgarkan PPKM darurat, ini ketentuannya

Pemerintah akan melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 di Tanah Air mengalami penurunan. 

Menurut Presiden Jokowi, pelonggaran akan dilakukan pada sejumlah sektor seperti pasar hingga tempat makan. "Pasar tradisional yang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00, kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional yang jual non kebutuhan pokok diizinkan sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/7).

Terkait kelonggaran ini, Jokowi menekankan, bahwa penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap menjadi hal utama. Kemudian pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, hingga tempat potong rambut juga bisa buka hingga pukul 21.00.

"Laundry, pedagang asongan, bengkel dan usaha kecil lainnya sejenis diizinkan buka dengan prokes sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah," bebernya.

Selanjutnya, tempat makan dan lapak jajanan juga bisa buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. Sedangkan waktu makan di tempat maksimal 30 menit.

"Warung makan pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya dan tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan pengunjung 30 menit," jelasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan pemerintah akan mencabut penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali akan dibuka pada 26 Juli 2021. Catatannya, kasus Covid-19 di Tanah Air mengalami penurunan.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara dari masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi, Senin.

Sponsored

Jokowi mengatakan kebijakan PPKM Darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli lalu merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindarkan. Menurut Jokowi, kebijakan tersebut memiliki resiko berat, namun tujuannya untuk menurunkan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu, terancam nyawanya," ujar Presiden.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid