sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah batalkan keberangkatan haji 2021

Keputusan pembatalan haji setelah Kemenag berdialog dengan DPR RI.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 03 Jun 2021 14:25 WIB
Pemerintah batalkan keberangkatan haji 2021

Kementerian Agama memutuskan membatalkan pelaksanaan ibadah haji 1442 H/2021 M. Pembatalan ibadah haji dilakukan karena Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses bagi jemaah haji asal Indonesia.

Keputusan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didampingi Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto dalam konferensi pers, Kamis (3/6).

"Memutuskan, menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Ibadah Haji . Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 Masehi," kata Menteri Yaqut, Kamis (3/6).

Yaqut mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi landasan dibuatnya keputusan Kemenag untuk membatalkan ibadah haji tahun ini.  Di ataranya adalah kesehatan, keselamatan dan keamanan ibadah haji terancam oleh virus Covid-19 beserta varian barunya yang melanda seluruh dunia termasuk Arab Saudi dan Indonesia.

Atas dasar itu, pemerintah wajib untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam mapun di luar negeri, melalui upaya penanggilangan Covid-19. "Dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari Maqashid Syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan pemerintah agar terwujud kemashlahahtan bagi masyarkat," kata Menteri Yaqut saat membacakan bagian pertimbangan.

Ia mengatakan pembatalan haji 2021 juga didasari fakta bahwa akibat pandemi covid-19 dalam sklala lokal dan global. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, lanjutnya, belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan mendandatangani nota kesepahaman tentang persiapan ibadah haji tahun 1442 hijriah atau 2021.

"Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan ibadah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi ibadah haji," jelasnya.

Yaqut menegaskan, keputusan ini dibuat setelah Kemenag melakukan dialog panjang dengan Komisi VIII DPR, komunikasi dengan alim ulama, pimpinan ormas Islam dan biro perjalanan haji, dan berdiskusi dengan KBRI Arab Saudi.

Sponsored

Yaqut juga menyampaikan bahwa Kemenag sudah melakukan persiapan-persiapan sejak 24 Desember, melakukan diplomasi di Arab Saudi, mempersiapkan segala sesuatu terkait kesiapan pelakasnaan ibadah haji di masa pandemi untuk pelayanan dalam negeri.

"Sistem kita sudah siap, asrama dan seluruh prokes yang harus dilakukan selama pandemi," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid