sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tahapan Pilkada 2020 ditunda, pemerintah buka peluang terbitkan Perppu

Perppu bisa dikeluarkan apabila waktunya sudah mendesak.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 23 Mar 2020 18:17 WIB
Tahapan Pilkada 2020 ditunda, pemerintah buka peluang terbitkan Perppu

Penundaan tahapan Pilkada 2020 diprediksi berimbas pada proses lainnya. Menanggapi itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan, untuk menyikapi itu, Presiden Joko Widodo bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

"Pada saatnya nanti KPU meminta Perppu itu dikeluarkan, kami akan mempelajari kemungkinan itu," ujar dia dalam video conference bersama wartawan, Jakarta, Senin (23/3).

Perppu bisa dikeluarkan apabila waktunya sudah mendesak. Namun, jika permintaan KPU dilayangkan masih jauh-jauh hari, maka bisa melalui proses legislasi kumulatif terbuka di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kita tunggu perkembangannya dari KPU. KPU independen. Pemerintah menunggu saja dari sana. Kami tidak mempersiapkan skenario apa pun, tetapi mempersiapkan skenario kalau diminta, segera dibahas," jelas dia.

KPU telah memutuskan menunda tiga tahapan Pilkada Serentak 2020, menyusul perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

"Kami mengeluarkan kebijakan (penundaan) tersebut," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz kepada wartawan, Sabtu (21/3).

Kebijakan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, tidak dilakukan secara menyeluruh. Hanya tiga tahapan saja, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara, verifikasi bakal calon perseorangan, serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) termasuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

KPU belum bisa memastikan batas penundaan itu. KPU masih terus memantau perkembangan penyebaran Covid-19, sebelum pada akhirnya menggelar rapat untuk memutuskan batas penundaan. Kendati begitu KPU, belum tentu menunda pemungutan suara Pilkada Serentak 23 September 2020

Sponsored

Pilkada 2020 diselenggarakan di 270 daerah pemilihan, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang tersebar di 32 provinsi, 309 kabupaten/kota, 4.238 kecamatan, 46.740 desa/kelurahan, dan 150.691 TPS, serta melibatkan kurang lebih 105.396.460 pemilih berdasarkan jumlah DP4.

Berita Lainnya
×
tekid