sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah didesak lindungi petugas medis yang tangani Covid-19

Pemerintah diminta menerbitkan protokol perlindungan bagi pekerja kesehatan

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 19 Mar 2020 10:48 WIB
Pemerintah didesak lindungi petugas medis yang tangani Covid-19

Protokol penanganan kesehatan coronavirus yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dinilai bermasalah, karena tak menjamin perlindungan bagi tenaga medis. Adanya tenaga medis yang terjangkit Covid-19 karena menangani pasien terinfeksi, dinilai menjadi bukti persoalan tersebut.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, pekerja medis memiliki hak atas kesehatan yang dijamin Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hak ini juga termaktub dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan UU Kesehatan.

"Ini membahayakan pekerja kesehatan, pasien, keluarga dan kerabat, bahkan masyarakat. Pemerintah harus terbitkan protokol perlindungan yang jelas bagi pekerja kesehatan," kata Usman dalam keterangan yang diterima Alinea.id di Jakarta, Kamis (19/3).

Selain itu, Usman mendesak pemerintah memastikan dokter, perawat, dan semua pekerja kesehatan, mendapatkan pelatihan dan dukungan psikologis terkait coronavirus.

Tidak hanya itu, pemerintah juga harus menyediakan peralatan medis yang memadai, termasuk alat perlindungan diri yang sesuai panduan Organisasi Kesehatan Internasional (WHO).

Lebih luas, tambah Usman, negara wajib memastikan ada mekanisme yang menjamin dukungan bagi keluarga pekerja kesehatan yang terinfeksi, sebagai konsekuensi dari paparan Covid-19.

"Mereka bekerja dengan jam-jam yang panjang, menghadapi tekanan psikologis, dan kelelahan. Pemerintah tidak boleh abai dalam pemenuhan hak atas kesehatan karena hal ini menyangkut keselamatan orang banyak," kata dia menjelaskan.

Pekerja kesehatan, Usman melanjutkan, juga berhak atas informasi yang jelas terkait pasien positif Covid-19. Mereka pun harus diberitahu jika laboratorium menerima pasien terpapar coronavirus, agar mereka mempersiapkan diri dan menanganinya.
 
“Keterlambatan dan rendahnya transparansi informasi hasil pemeriksaan membahayakan pasien beserta keluarga dan kerabat mereka. Jangan sampai ada stigma dan diskriminasi dalam penanganan pasien yang memeriksakan diri maupun yang terindikasi positif," ucap dia.

Sponsored

Hingga Rabu (18/3), kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia mencapai 227 orang. Sebelas pasien berhasil melawan virus tersebut hingga dinyatakan sembuh. Sementara itu, 19 meninggal dunia akibat virus yang kali pertama ditemukan di Wuhan, China tersebut. 

Berita Lainnya
×
tekid