sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah didesak usut kebocoran data penumpang Malindo Air

Indonesia sampai saat ini belum memiliki undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi. 

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 20 Sep 2019 09:09 WIB
Pemerintah didesak usut kebocoran data penumpang Malindo Air

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo, mendesak Pemerintah untuk menyikapi secara serius kasus bocornya data pribadi penumpang maskapai Malindo Air milik Lion Air Group.

"Perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah karena data pribadi puluhan juta WNI itu telah dikuasai atau disimpan pihak asing,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis (19/9).

Menurut dia, pembocoran data pribadi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan melanggar privasi. Secara etis, hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Bamsoet mengakui Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi. 

Namun demikian, kata dia, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 26 mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi untuk media elektronik harus disetujui pemilik data. 

"Mereka yang melanggar ketentuan ini bisa digugat," ujar Bamsoet.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga mengatur soal perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Salah satunya menegaskan adanya perlindungan data pribadi dari kemungkinan penggunaan tanpa izin.

Kasus kebocoran data ini sudah diakui maskapai Malindo Air, yang menyatakan beberapa data pribadi penumpang yang disimpan di platform berbasis cloud bocor dan kemungkinan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

PR & Communications Department Malindo Air, Andrea Liong menyatakan tim internal Malindo Air bersama penyedia layanan data eksternal, Amazon Web Services (AWS) dan GoQuo sebagai mitra e-commerce saat ini sedang menyelidiki atas hal tersebut.

Sponsored

“Malindo Air juga bekerja sama dengan konsultan cybercrime independen, melaporkan kejadian ini dan untuk proses penyelidikan,” kata Andrea.

Andrea memastikan pihaknya sudah mengambil dan melakukan sejumlah langkah tepat dalam memastikan agar data penumpang tidak terganggu, sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Malaysia 2010 atau Malaysian Personal Data Protection Act 2010.

Berita Lainnya
×
tekid