sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah diminta bentuk kementerian baru untuk kelola air

Pembentukan kementerian ini diperlukan untuk menghindari banyaknya kewenangan yang tumpang tindih.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Minggu, 01 Sep 2019 16:25 WIB
Pemerintah diminta bentuk kementerian baru untuk kelola air

Pemerintah diusulkan untuk membentuk sebuah kementerian baru yang mengurusi sumber daya air (SDA). Pembentukan kementerian ini diperlukan untuk menghindari banyaknya kewenangan yang tumpang tindih antara kementerian dan lembaga. 

Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu A Perdana, mengatakan selama ini pengelolaan SDA masih bersifat sektoral atau dikelola secara terpisah oleh beberapa kementerian dan lembaga, sehingga membuat kebijakan soal air malah tumpang tindih.

“Kewenangan tentang SDA kita itu tumpang tindih, yang mengeluarkan izin Kementerian ESDM, pemipaan dari kementerian PU, air permukaan di Kementerian Pekerjaan Umum dan KLHK, irigasi juga muncul di Kementerian Pertanian, dan pencemaran di KLHK,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Jakarta Minggu, (1/8).

Menurutnya, keberadaan Dewan Nasional Sumber Daya Air atau Dewan Air yang dibentuk pemerintah pusat tidak memiliki banyak kewenangan. Itu karena Dewan Air hanya memiliki fungsi dan koordinasi pengelolaan sumber daya air.

“Kami usulkan dua, mau buat lembaga atau kementerian khusus terkait air atau lembaga yang fungsinya tidak hanya koordinasi, tapi diberi akses atau wewenang terkait air,” ujarnya.

Staf Riset Koalisi Rakyat Untuk Hak atas Air (KRUHA), Sigit Karyadi Budiyono, mengatakan  keberadaan kementerian atau lembaga khusus yang menangani SDA bertujuan agar kewenangan dapat diatur secara holistik atau menyeluruh.

"Kalau seksrang kan sungai dikelola oleh PU, KLHK, sementara izin AMDK (air minum dalam kemasan) dikeluarkan oleh

ESDM. Jadi, perlu ada kementerian sendiri yang urus air dari hulu sampai hilir, biar semua kewenangan tidak terpisah-pisah," kata Sigit. 

Sponsored

Sigit menjelaskan, adanya kementerian yang mengatur khsus soal air justru akan memudahkan pemerintah dalam membuat mekanisme perizinan, pengelolaan, sekaligus konservasi SDA.

"Dulu ada Kemenko Kemaritiman Rizal Ramli meng-address soal kementerian air seperti di negara lain. Kementerian itu akan lebih komprehensif memetakan air dari hulu sampai hilir, dari air minum sampai sanitasi," kata Sigit.

Berita Lainnya
×
tekid