sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah diminta terbuka mengenai isi UU Ciptaker

Sejak awal diluncurkan, sejumlah pasal terkait ketenagakerjaan, investasi dalam RUU Omnibus Law Ciptaker sudah menuai kontroversi.

Hermansah
Hermansah Sabtu, 10 Okt 2020 13:46 WIB
Pemerintah diminta terbuka mengenai isi UU Ciptaker

Pemerintah terbuka dan transparan terkait isi undang-undang Ciptaker secara utuh dan menyeluruh. Hal itulah yang dinilai menjadi penyebab atas penolakan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker ke daerah-daerah. Bukan hanya datang dari kalangan buruh, mahasiwa dan pelajar, bahkan melibatkan akademisi dan pimpinan daerah. 

"Tolong tunjukkan dengan jujur mana naskah final Undang-Undang Ciptaker hasil pembahasan Panja dan Timus Baleg DPR RI? Jangan lakukan pembiaran atas tafsir yang beredar di masyarakat dengan menyebut hal tersebut sebagai hoaks, namun tidak ada klarifikasi dengan bukti naskah asli. Bagaimana mungkin  bisa terjadi sebuah undang-undang disahkan sementara anggota panja saja saja mengaku belum menerima naskah otentiknya?" ujar Wakil Ketua Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher, dalam keterangan medianya, Sabtu (10/10).

Sejak awal diluncurkan, sejumlah pasal terkait ketenagakerjaan, investasi dan klaster lainnya dalam RUU Omnibus Law Ciptaker sudah menuai kontroversi. Belum lagi duduk semua persoalan, proses pembahasannya malah disegerakan, dipaksakan, bahkan dibahas secara maraton saat pandemi Covid-19 sampai menabrak persidangan pada masa reses. Akibatnya, akses dan partisipasi masyarakat dalam memberi masukan dan koreksi atas RUU yang  menyinkronkan 79 UU dan terdiri dari 1203 pasal tersebut menjadi terbatas.

Selain itu, selama masa pembahasan, F-PKS menilai proses penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) tidak dilaksanakan secara runtut dengan waktu cukup, sehingga berpotensi mengabaikan aspek kecermatan dan kualitas legislasinya.

Sponsored

Oleh karena itu, Netty berharap agar meredakan situasi dengan sikap jujur, terbuka dan transparan. Dengan menunjukkan naskah otentik dan final hasil pembahasan Panja dan Timus UU Ciptaker. Baru setelah ini, publik dan pemerintah bisa sama-sama duduk menilai mana yang hoaks dan mana yang benar.

"Jangan lakukan pembiaran yang membuat banyak jatuh korban akibat politik komunikasi test the water. Jika bergejolak, tarik draf. Jika aman, biarkan berlaku," ujar Netty.

Sementara politikus dari Partai Gerindra Fadli Zon mengaku, belum menerima naskah Omnibus Law yang disahkan pada 5 Oktober. "Saya tanya, masih diteliti dan dirapikan. Jadi memang UU ini bermsalah tidak hanya substansi tetapi juga prosedur," kata dia dalam cuitannya di Twitter pada Jumat (9/10) pukul 16.15.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid