sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah diminta terbuka pada publik soal isi Omnibus Law

Draf Omnibus Law harus disebarkan seluas-luasnya kepada publik.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 06 Feb 2020 16:25 WIB
Pemerintah diminta terbuka pada publik soal isi Omnibus Law

Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Indra Rusmi, meminta kepada pemerintah untuk bersikap terbuka terkait isi draf Omnibus Law yang akan dibahas bersama DPR RI. Terlebih, RUU Omnibus Law menjadi salah satu yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020.

Indra menuturkan, draf Omnibus Law harus disebarkan seluas-luasnya kepada publik. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Oleh karena itu, dia menegaskan, penyebarluasan isi RUU Omnibus Law harus dilakukan sejak penyusunan program legislasi nasional, pembahasan, sampai dengan pengundangan. Atas dasar itu, pihaknya meminta pemerintah sebagai pengusul segera memberikan akses kepada publik untuk mempelajari RUU Omnibus Law.

"Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengusul memberikan akses kepada publik terhadap isi rancangan undang-undang Omnibus Law," kata Indra melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (6/2).

Lebih lanjut, Indra menambahkan, pemerintah juga harus menjamin dalam RUU Omnibus Law terdapat norma-norma dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ihwal itu merujuk pada Pasal 20 ayat 1 yang berbunyi: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Dia juga memperingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam merancang UU itu sebelum disahkan. Hal itu diperlukan agar terjadi keharmonisasian peraturan. Kemudian menghindari tumpang tindih dan menciptakan keadilan bagi masyarakat.

"UU Omnibus Law ini harus berisi muatan yang mengandung asas hukum yang seluas-luasnya dan menciptakan suatu keharmonisasian peraturan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pembentukan peraturan," kata Indra.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II tahun 2019-2020 DPR RI mengesahkan 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Termasuk empat Omnibus Law, yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.

Sponsored

Terkait RUU Cipta Lapangan Kerja, setidaknya ada 1.228 pasal dari 79 UU yang diringkas dan diselaraskan dalam beleid sapu jagat itu. Substansi dalam draf tersebut bakal memayungi 11 klaster dan bersinggungan dengan tugas-tugas sekitar 30 kementerian dan lembaga.

Berita Lainnya
×
tekid