sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah dinilai perlu naikkan cukai rokok

Murahnya harga rokok menjadi faktor pendongkrak jumlah perokok.

Angelin Putri Syah
Angelin Putri Syah Selasa, 22 Sep 2020 22:05 WIB
Pemerintah dinilai perlu naikkan cukai rokok

Regulasi untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia dinilai tergolong lemah. Data Kementerian Kesehatan 2018 mencatat 62,9% pria dan 4,8% wanita dewasa menjadi perokok.

Sedangkan jumlah perokok remaja, usia 10 sampai 18 tahun masih terus meningkat dari 7,2% (2013) menjadi 9,1% (2018). Padahal target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019 sebesar 5,4%.

Murahnya harga rokok di Indonesia menjadi faktor mendorong angka ini terus meningkat. Tarif cukai produk tembakau di Indonesia masih di bawah standar global yaitu 44,7%. Padahal undang-undang yang ada mengatur batas maksimum sebesar 57%, sedangkan standar global sebesar 70%.

Melalui Virtual Coffee Sharing with APACT12 Youth Camp Alumni, Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) membahas perbandingan regulasi cukai rokok di Indonesia dengan Filipina dan Sri Lanka.

“Dalam pembuatan regulasi cukai tembakau di Indonesia, pemilik usaha (rokok) juga ikut serta dalam proses pembuatannya. Hal ini membuat regulasi menjadi tidak ideal,” ujar Project Advisor for Tobacco Control CISDI, Nurul Nadia Luntungan dalam webinar Selasa (22/9).

Terdapat banyak tarik ulur kepentingan yang memperlambat kenaikan harga rokok melalui kenaikan cukai tembakau yang lebih tinggi. Sedangkan di Filipina, pemerintah telah berusaha menaikan cukai rokok sejak tahun 2012.

“Pemeritah Filipina didukung oleh DPR terus berupaya menaikkan cukai rokok agar produk ini sulit ditemui peredarannya,” ujar Executive Assistant untuk Kementerian Kesehatan Filipina, Lindsay M.Orsolino.

Melalui pengesahan RUU Peningkatan Cukai Produk Tembakau, pemerintah Filipina kembali menaikkan cukai rokok menjadi P45 (Rp13.000) per bungkus pada 1 Januari 2020. Dalam 8 tahun terakhir. Pemerintah Filipina telah 8 kali meningkatkan cukai rokok.

Sponsored

Dampaknya cukup signifikan, sebab melalui mekanisme kenaikan cukai, pemerintah mampu menyerap anggaran sekitar Rp18 triliun untuk menutup biaya program cakupan kesehatan pada 2019.

Selain itu, di Sri Lanka, pemerintahannya telah meratifikasi Framework Convention for Tobacco Control (FCTC) semenjak 2003. Pengendalian cukai rokok diatur oleh Tobacco Tax Act.

Pada 2016 cukai rokok dinaikkan, dalam 4 bulan pertama pendapatan dari produk-produk rokok berkurang sekitar 17%, tetapi produksi rokok juga berkurang hingga 31%.

“Di Sri Lanka, setidaknya satu dari sepuluh orang dewasa meninggal akibat rokok. Namun, semenjak pandemi, konsumsi tembakau menurun,” ujar Program Coordinator untuk Alcohol and Drug Information Center Sri Lanka, Sasanka Dharmasena.

Sementara, Analis Kebijakan Badan Koordinasi Fiskal Kementerian Keuangan, Febri Pangestu, menegaskan bahwa pemerintah tengah berusaha keras menurunkan prevalensi perokok anak.

“Pemerintah terus berupaya meningkatkan tarif cukai rokok semenjak tahun 2013. Kenaikan cukai rokok terbukti efektif mengurangi produksi rokok. Perlu diakui, simplifikasi regulasi cukai rokok masih berat untuk dijalankan karena beragammnya aktor dan produsen rokok di Indonesia” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid