sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah dituntut tak diskriminatif terhadap buruh di tengah wabah Covid-19

Buruh terancam kehilangan mata pencarian, apabila tidak masuk bekerja.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 02 Apr 2020 17:56 WIB
Pemerintah dituntut tak diskriminatif terhadap buruh di tengah wabah Covid-19

Pemerintah didesak tidak diskriminatif terhadap buruh dalam penanganan pandemi coronavirus baru (Covid-19). Sebab, banyak di antara mereka masih bekerja di pabrik sampai sekarang.

"Kami menuntut pemerintah untuk tidak melakukan praktik diskriminasi atas buruh industri padat karya," kata Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih, kepada Alinea.id melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (2/4).

 

Dia menerangkan, banyak buruh industri padat karya, didominasi kaum ibu, terpaksa bekerja di tengah risiko terpapar virus SARS-Cov-2. Ini dilakukan demi mempertahankan pekerjaan dan penghasilan.

Di sisi lain, mereka memikirkan nasib anak-anaknya. Cemas tidak ada yang menjaga buah hati saat beraktivitas di rumah, seiring kebijakan penghentian kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.

Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi mengurai hak anak mendapatkan perhatian. Keamanan anak buruh juga kian tak terjamin.

"(Kebijakan pemerintah) belum menjangkau hal-hal detail ini, supaya hak anak terpenuhi. Hak ibu pun terpenuhi atas upah dan keberlanjutan kerja," tutur Jumisih.

Sponsored

Seiring melonjaknya kasus Covid-19, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020.

Dari berbagai skenario dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Menyangkut sektor tenaga kerja, menteri ketenagakerjaan hanya menerbitkan surat edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Dokumen diteken 17 Maret 2020.

Berita Lainnya
×
tekid