sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah-DPR diminta transparan soal RUU Otsus Papua

Pemerintah mengajukan RUU Otsus Papua ke DPR, Februari 2020.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 30 Jul 2020 21:41 WIB
Pemerintah-DPR diminta transparan soal RUU Otsus Papua

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, meminta pemerintah dan DPR transparan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua kepada masyarakat setempat. Jangan sampai senyap seperti beberapa regulasi lain.

"Pemerintah pusat tidak bisa membiarkan hal ini secara diam-diam saja atau misalnya menetapkan otsus jilid II ini hanya pemerintah dan DPR, seperti yang dilakukam misalnya ketika meloloskan revisi UU KPK atau meloloskan UU Minerba atau UU Cipta Karya," urainya dalam webminar Moya Discussions Group "Prihatin Papua", Kamis (30/7).

Sebelum membahas RUU Otsus Papua, pemerintah disarankan membangun dialog intensif bersama masyarakat dan tokoh setempat mengingat gelombang penolakan cukup luas. Jika tidak dilakukan, dikhawatirkan memicu konflik baru di "Bumi Cenderawasih".

"Itu bisa menimbulkan gelombang kekerasan, gelombang konflik antarwarga di Papua, akan banyak eksodus yang terjadi. Oleh karena itu, saya kira, pemerintah harus serius menangani ini. Tidak bisa hanya membawa, menetapkan UU ke DPR saja," tegasnya.

Sponsored

Pemerintah mengajukan RUU Otsus Papua ke DPR, Februari 2020. Pangkalnya, regulasi sebelumnya, UU Nomor 21 Tahun 2002 berlaku selama 20 tahun dan akan berakhir 2021.

Pemerintah pun mendesak parlemen segera mengesahkannya. Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada dua opsi dalam membahasnya: melanjutkan dana otsus 2% dari dana alokasi umum (DAU) atau melanjutkan hasil pembahasan RUU pada 2014.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid